Katajari.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Focus Group Diskusi (FGD) tentang Rencana Revisi/Update rancangan Peraturan Daerah Tahura Sultan Adam Revisi Perda Prov Kalsel No 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
FGD dilaksanakan di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel dengan instruktur Said dari Biro Hukum. Selasa (21/3/2023).
FGD ini bertujuan untuk membahas sekaligus merevisi pasal per pasal didalam Perda Prov Kalsel No 7 Tahun 2010 tentang Pengelolan Taman Hutan Raya Sultan Adam.
FGD dipimpin dan dibuka oleh Kabid Pengendalian Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL) Dishut Kalsel Alip Winarto, dihadiri Esselon 3 dan 4 Dishut Kalsel, perwakilan dari Biro Hukum, Biro Ekonomi, BKSDAE Kalsel Dan Bappeda Prov Kalsel.
Alip Winarto menyampaikan bahwa kegiatan revisi terhadap Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengelolaan Tahura Sultan Adam merupaka upaya agar perkembangan Tahura Sultan Adam dapat diatur secara khusus sesuai pemanfaatan Tahura Sultan Adam.
Seiring beberapa perkembangan yang ada di kawasan konservasi Tahura Sultan Adam mulai dari Tahun 2010 lalu dan terus berkembang hingga sekarang,
“Kami merasa perlu untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengelolaan Tahura Sultan Adam agar hal baru dalam perkembangan Tahura Sultan Adam ini dapat diatur melalui regulasi secara khusus berkaitan dengan pemanfaatan Tahura Sultan Adam,” kata Alip Winarto.
Dalam FGD tersebut Kasi Pemanfaatan Hutan Tahura SA Khairullah memaparkan Draf Perda Provinsi Kalsel Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolan Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Biro Hukum Said dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengelolaan Tahura Sultan Adam dapat direvisi ulang sesuai tujuan dan perkembangan di Tahura Sultan Adam sekarang.
Namun revisi/update Peraturan tersebut juga harus melibatkan pihak/dinas terkait agar menemukan kesepahaman dan kesepakatan dalam revisi Perda tersebut.
“Melalui pembahasan draf Perda Nomor 7 Tahun 2010 ini diharapkan, harapan-harapan untuk perkembangan Tahura Sultan Adam ini bisa kita siapkan,” katanya.
Namun nanti akan melibatkan kawan-kawan dari Dinas Pariwisata dan dinas lainnya karena di Tahura Sultan Adam ini tidak membicarakan hal kehutanan saja kita juga akan bicara untuk mendukung pariwisatanya.
“Keterlibatan diskusi dengan Dinas Pariwisata nanti agar Perda Tahura Sultan Adam yang direvisi tidak bertabrakan dengan Perda dari Dinas Pariwisata maupun Dinas lainnya” kata Said.
Secara bergantian dalam FGD tersebut mulai dari perwakilan Tahura Sultan Adam, Biro Ekonomi, BKSDAE Kalsel, dan Bappeda Prov Kalsel, bergantian menyampaikan usulan pasal per pasal dalam Draf Perda tersebut kepada Said selaku Instruktur dari Biro Hukum.
Agar menemukan kesepahaman dalam merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tahura Sultan Adam. (kjc)