Katajari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 421.577 untuk Pemilu Tahun 2024.
Jumlah DPT ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan DPT, di Ballroom Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru, Selasa (20/6/2023).
Muhaimin berharap, adanya data DPT tersebut bisa dijadikan landasan oleh semua pihak dalam mengambil kebijakan.
” Baik penyelenggara, peserta, dan partai politik bisa menjadikan data ini menjadi landasan buat mereka mengambil kebijakan,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muslihan mengatakan, ada perubahan dari Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Semula 422.422 ada pengurangan menjadi 421.577 DPT. Hal ini disebabkan adanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mulai dari meninggal dunia, penduduk yang sekolah ke luar negeri dan data pemilih ganda.
” Penduduk Kabupaten Banjar yang sekolah ke luar negeri, pada tanggal 14 Februari 2024 mereka memilih di luar negeri, jadi data di tempat kita di TMS kan,” jelas Muslihah.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT lanjut Muslihah, masih ada kesempatan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPK adalah data pemilih tidak terdaftar pada DPT tapi memiliki KTP dan pada saat Pemilu bisa datang ke TPS terdekat.
Bersangkutan bisa dilayani di atas jam 12.00 siang dengan ketersediaan 2 setengah persen surat suara.
Rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Banjar dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, Forkopimda, perwakilan Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Narkotika, dan PPK dari 20 kecamatan se Kabupaten Banjar. (kjc)