Zona Integritas! RSD Idaman Kota Banjarbaru Sosialisasi Gratifikasi

Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana. (Foto: RSD Idaman Banjarbaru/Katajari.com)
Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana. (Foto: RSD Idaman Banjarbaru/Katajari.com)

Katajari.com Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan sosialisasi gratifikasi dan benturan kepentingan untuk mencegah dan menghindari terjadinya hal demikian di lingkungan pegawai, Selasa (12/9/2023) di aula setempat.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana.

Dokter Danny Indrawardhana telah memulai langkah awal dengan mensosialisasikan gratifikasi dan benturan kepentingan kepada seluruh pegawainya, untuk mewujudkan zona integritas di RSD Idaman Kota Banjarbaru.

Dikatakan Dokter Danny, manajemen RSD Idaman Kota Banjarbaru sosialisasi gratifikasi dan benturan kepentingan sebagai komitmen untuk mewujudkan kawasan “Zona Integritas,” dimulai dari merubah mindset seluruh karyawan.

“Gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan hal yang dilarang sebagaimana ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.

Siapapun masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya dugaan praktek gratifikasi atau benturan kepentingan di lingkungan RSD Idaman Kota Banjarbaru, diberikan ruang untuk melaporkannya kepada pihak manajemen.

Gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK.

Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.

Yakni, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut Undang Undang Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1. (kjc)

Tinggalkan Balasan