Katajari.com – Sekretaris Bappedalitbang Hanafi dalam membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Analisis Efektivitas Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banjar, Senin (6/11/2023) di aula setempat.
Hasil kajian ini, kata Hanafi, diharapkan dapat dijadikan sebuah dasar dalam penentuan kebijakan pemerintah daerah lebih lanjut terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja yang sudah ada.
“Selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan penataan kembali SOTK perangkat daerah di Kabupaten Banjar yang efektif dan efisien,” katanya.
Turut hadir dalam acara Inspektorat, BKPSDD, DPRKPLH, Dinas PUPRP, Dinsos P3AP2KB, DPKPAD, DKUMPP, Bappedalitbang dan peneliti dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad al Banjari Kalimantan Selatan.
Lily Agustriana selaku Kabid Litbang dan Inovasi menambahkan, penelitian dilakukan berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan bahwa evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang dilaksanakan secara periodik, paling tidak 3 tahun sekali.
“Dengan adanya evaluasi kelembagaan, diharapkan Kabupaten Banjar dapat meningkatkan kinerjanya secara berkala yang merupakan salah satu bagian dari semangat reformasi manajemen pemerintahan dan percepatan pembangunan,” ujar Lily.
Sementara, Peneliti Uniska yang dimotori Nurul Listiyani, dan kawan kawan memaparkan kajian ini dilakukan dengan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan instrumen kuesioner.
Instrumen kajian disusun sesuai pedoman pelaksanaan evaluasi kelembagaan yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Evaluasi Kelembagaan.
Dijelaskan Nurul populasi dan sampel dalam kajian ini adalah 27 OPD yang ada di Kabupaten Banjar.
Sampel untuk OPD berupa 3 tingkatan organisasi, yakni tingkatan tertinggi organisasi atau organization wide level dan dua tingkatan di bawah tingkatan tertinggi organisasi atau suborganization wide level.
Ke depannya diperlukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan terkait amanah penyederhanaan SOTK.
Yakni, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 beserta turunannya, Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. (bappedalitbang/kjc)