Katajari.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah memberikan masukan kepada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) supaya terbuka mekanisme penerimaan karyawan.
Sebab, menurutnya, Pemerintah Kota Banjarbaru sama sekali tidak mengetahui bagaimana prosedur dari perekrutan pegawai di PT Air Minum Intan Banjar.
“Masih belum tahu bagaimana mereka proses perekrutan pegawainya,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Sepengetahuannya, perekrutan terbuka hanya untuk tiga jabatan saja, yakni Direktur Umum, Direktur Teknik dan Direktur Utama. Sedangkan yang lain masih belum terbuka.
“Pegawai biasa harusnya terbuka juga. Mulai dari jumlah, jenis keahlian yang diperlukan, hingga proses pelaksanaan dan hasil seleksi perekrutan,” terangnya.
Dikatakannya, keterbukaan dalam perekrutan karyawan itu bertujuan untuk membangun perusahaan yang profesional.
Agar orang-orang yang bekerja di PT Air Minum Intan Banjar benar-benar berkompeten di bidangnya.
“Tujuannya demi memajukan PT Air Minum Intan Banjar juga, bukan untuk hal lain. Jangan sampai diisi oleh keluarga pejabat dan hanya mementingkan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Air Minum Intan Banjar, Mahyuni menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan penerimaan pegawai.
“Terakhir kami merekrut pegawai di Tahun 2013. Sejak saat itu, PT Air Minum Intan Banjar sudah tidak melakukan penambahan pegawai,” ucap Mahyuni, Kamis (23/11/2023).
Permintaan penambahan pegawai, yang gunanya untuk menutupi tugas pokok dan dikarenakan ada pegawai yang pensiun, diajukan melalui telaahan unit kerja kepada Direksi, kemudian perusahaan menjalin kerjasama dengan Koperasi Tirta Lestari.
“Selanjutnya penambahan pegawai dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional, yaitu sebanyak 21 orang tenaga outsourcing. Itupun melalui tes yang dilaksanakan oleh Koperasi Tirta Lestari,” beber Mahyuni.
Hal ini, kata Mahyuni dilakukan sebagai komitmen PT Air Minum Intan Banjar untuk memaksimalkan sumber daya yang telah ada, tanpa menambah jumlah pegawai secara signifikan. (kjc)