Katajari.com – Kesempatan terbuka bagi siapapun untuk menjadi Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar, karena Panitia Seleksi (Pansel) dipimpin Prof Ir Abdul Malik SPt PhD IPU ASEAN Eng telah membuka pendaftaran khusus untuk calon komisaris utama.
Sejak H Mokhamad Hilman tidak lagi menjadi Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan ditarik ke Pemkab Banjar untuk fokus sebagai Sekda Kabupaten Banjar, maka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini tidak mempunyai Komisaris Utama.
Pansel Calon Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) telah mengumumkan pelaksanaan seleksi dengan beberapa ketentuan persyaratan calon komisaris utama, diterbitkan tanggal 3 Januari 2024.
Adapun beberapa syarat untuk mendaftar sebagai komisaris utama, pertama tentu harus Pegawai Negeri Sipil, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang atau rumah sakit pemerintah, bebas narkoba melalui surat keterangan dari pejabat berwenang atau rumah sakit pemerintah.
Juga, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Ada lagi syarat lainnya seperti menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, memiliki ijazah paling rendah strata 1 (S-1), berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar (lebih diutamakan berusia tidak lebih 56 tahun).
Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.
Tidak terkait hubungan keluarga dengan pemegang saham atau dengan anggota komisaris dan direksi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda), sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus ke atas, ke bawah atau samping maupun hubungan timbul karena perkawinan.
Ketentuan persyaratan lainnya, tidak sedang menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris BUMD atau perusahaan lain (rangkap jabatan).
Sedangkan pendaftaran dibuka pada hari ini alias 4 Januari 2024 dan ditutup 11 januari 2024 mendatang, paling lambat pukul 16.30 Wita.
Untuk semua berkas pendaftaran dikirim ke sekretariat Pansel Bagian Perekonomian dan sumber daya alam Setda Banjar.
Pelamar yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan atau tidak mengirimkan dokumen yang tidak sesuai dinyatakan gugur.
Untuk seleksi administrasi surat lamaran diterima Pansel dan memenuhi syarat akan diumumkan pada website www.banjarkab.go.id,serta website resmi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yaitu www.intanbanjar.id tanggal 15 Januari 2024.
Bagi peserta yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, agar menyampaikan semua kelengkapan berkas lamaran sebelum tes psikologi dilaksanakan.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi wajib membuat makalah terkait dengan jabatan sebagai komisaris utama pada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Makalah disampaikan sebelum tes tertulis dilaksanakan.
Mengikuti tes psikolog tanggal 15 Januari 2024 dengan syarat telah menyampaikan berkas lamaran dan makalah ke Pansel sebelum tes dilaksanakan.
Setelah tes psikolog maka calon peserta wajib mengikuti tes tertulis pada 16 Januari 2024, dilanjutkan pemaparan makalah oleh peserta calon komisaris sekaligus wawancara di hadapan seluruh Pansel tanggal 17-18 januari 2024.
Bagi peserta yang masuk 3 besar dan berhak wawancara akhir diumumkan di website resmi Pemkab Banjar dan PT Air Minum Intan Banjar pada 22 Januari 2024.
Tahapan berikut mesti diikuti adalah wawancara akhir dilakukan oleh Bupati Banjar terhadap minimal 3 orang calon komisaris utama pada tanggal 24-26 Januari 2024.
Untuk ketentuan lain dalam seleksi pendaftaran, permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses, tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi, untuk biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi ditanggung bakal calon.
Pengumuman lainnya disampaikan Pansel, bahwa setiap bakal calon yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan akan dibatalkan kelulusannya serta dapat dituntut sesuai ketentuan berlaku, keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (kjc)