Kementerian ESDM Desak PT Tapin Coal Terminal Buka Portal Km101 Tapin

Para asosiasi pekerja tambang batubara saat menyampaikan tuntutan. (Foto: Katajari.com)
Para asosiasi pekerja tambang batubara saat menyampaikan tuntutan. (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Kuasa Hukum Asosiasi Angkutan Batubara di Jalan A Yani Km101 Tapin, Supiansyah Darham SH mengemukakan, ia telah menerima salinan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Jalan A Yani Km101 Suato Tatakan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, perihal pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass km101 Jalan A Yani PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT TCT.

Surat dari Kementerian ESDM Ditjen Minerba atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Ridwan Djamaluddin, nomor surat T-53/MB.05/DJB.B.2022, tertanggal 5 Januari 2022.

Kementerian ESDM Ditjen Minerba mendesak Direktur PT TCT supaya membuka portal, dalam mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum, juga atas adanya surat Direktur Utama PT AGM nomor 337/DIR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT AGM dan PT TCT.

Kemudian juga adanya rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km101 Jalan A Yani PT AGM dan PT TCT tertanggal 28 sampai 29 Desember 2021.

“Sehingga Kementerian ESDM meminta PT TCT segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass km101 jalan A Yani PT AGM dan PT TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam memenuhi pasokan batubara ke PLN,” kata Supiansyah kepada Katajari.com.

Sebagaimana copy surat yang diperlihatkan Supiansyah Darham kepada Katajari.com, pembukaan portal itu sampai adanya penyelesaian masalah status tanah ruas jalan angkut batubara dekat underpas Km101 Jalan A Yani PT AGM dan PT TCT.

Surat perihal penutupan jalan dari Kementerian ESDM Ditjen Minerba ini sudah disampaikan tembusannya kepada Menteri ESDM, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital/Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Direktur Utama (Dirut) PT AGM.

“Di dalam surat itu dilampirkan berita acara saat dilakukannya peninjauan lapangan ruas jalan angkutan batubara dekat underpass Km101 Jalan A Yani PT AGM dan PT TCT Kabupaten Tapin, dilaksanakan Selasa 28 Desember sampai Rabu 29 Desember 2021 oleh tim Ditjen Minerba,” ujar Supiansyah, Kamis (6/1/2022).

Di dalam hasil peninjauan bersama di lapangan, Kementerian ESDM merekomendasikan dan mendesak PT AGM dan PT TCT untuk menghentikan setiap kegiatan yang menghambat potensi penerimaan negara dan pasokan batubara bagi kebutuhan energi dalam negeri untuk PLTU yang dioperasionalkan oleh PLN maupun swasta.

“Paling lambat 5 Januari 2022 dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Rekomendasi lainnya oleh Kementerian ESDM, ialah agar mereka menyelesaikan permasalahan terhentinya kegiatan pengangkutan batubata PT AGM pada jalan angkut batubara yang digunakan secara bersama antara PT AGM dan PT TCT berdasarkan perjanjian kerjasama penggunaan tanah PT AGM dan PT Baramulti Sugih Sentosa (PT BMSS) dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) tanggal 11 Maret 2010 dengan itikad baik.

“Ini memperhatikan prinsip kekeluargaan, kewajaran dan legalitas pasal 4, pasal 5, pasal 39 undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 62 Permen ESDM nomor 7 tahun 2020. Supaya dilaksanakan secara berkelanjutan,” paparnya.

Berikutnya, selama proses hukum antara PT AGM dan PT TCT berlangsung, agar PT AGM mengupayakan alternatif-alternatif solusi untuk kontinuitas, dan kelancaran potensi penerimaan negara dan pasokan batubara bagi kebutuhan energi dalam negeri untuk PLTU yang dioperasikan oleh PLN maupun swasta.

Maka, Kementerian ESDM meminta PT AGM antara lain menyampaikan permohonan izin untuk penggunaan sementara jalan provinsi (crossing) kepada Gubernur Kalimantan Selatan sesuai peraturan perundangan berlaku.

PT AGM hendaknya melakukan kerjasama pihak ketiga (sub kontraktor) alternatif untuk kegiatan hauling, barging, dan shipping batubara dari Blok 3 dan Blok 4, membuat kajian teknis dan melakukan rekayasa teknis (engineering) untuk kegiatan hauling batubara dengan memperhatikan ketentuan kaidah teknik pertambangan yang baik.

“Tertulis dari Kementerian ESDM supaya itu paling lambat diselesaikan pada tanggal 7 januari 2022,” ujarnya.

Kewajiban lainnya juga diberikan kepada PT TCT, yakni secepatnya menyelesaikan kewajiban laporan triwulan 1 sampai 4 tahun 2021 kepada Dirjen Minerba (pasal 39 undang undang nomor 3 tahun 2020, pasal 75 Permen ESDM nomor 7 tahun 2020).

“PT TCT diminta memenuhi kewajiban paling lambat diselesaikan pada tanggal 28 Januari 2022 dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Supiansyah Darham.

Tinggalkan Balasan