DPD KAI Kalsel Kerja Sama Fakultas Hukum ULM Menggelar PKPA Angkatan I

Gedung Fakutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. (Foto: Fakultas Hukum ULM/katajari.com)

Katajari.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Setelah sebelumnya DPD KAI Kalsel membuka pendaftaran bagi advokat untuk mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA), kali ini mengadakan pendidikan pelatihan (Diklat) PKPA Angkatan I.

Ketua DPD KAI Kalsel Adv M Irana Yudiartika SH MH CIL mengatakan, PKPA Angkatan I ini terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum ULM.

“Agenda pelaksanaan dijadwalkan hari ini mulai 3 Mei 2024 hingga 18 Mei 2024,” katanya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (Foto: DPD KAI Kalsel/katajari.com)

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, disebutkan bahwa sarjana hukum yang ingin menjadi advokat terlebih dahulu harus mengikuti PKPA.

Dalam menyelenggarakan PKPA, organisasi advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum dengan kurikulum menekankan pada kualifikasi aspek keahlian atau keprofesian.

Demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang dimohonkan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).

Mahkamah menegaskan keharusan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa standardisasi pendidikan, termasuk pendidikan profesi advokat, akan terjaga kualitasnya.

Hal tersebut sebagaimana dikehendaki oleh UU Advokat dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945.

Melalui Putusan MK Nomor 103/PUU-XI/2013, Mahkamah telah menegaskan yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat.

Namun, tidak berarti organisasi advokat dapat menyelenggarakan PKPA dengan mengabaikan standar dan kaidah yang berlaku di dunia pendidikan dengan memberikan penekanan pada aspek keahlian dan keterampilan profesional.

Dalam pelaksanaan PKPA, Mahkamah menegaskan harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. (kjc)

Tinggalkan Balasan