Katajari.com – Pengunduran diri Hj Erna Lisa Halaby sebagai aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemko Banjarbaru telah ditindaklanjuti Pemko Banjarbaru dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Berhenti Dengan Hormat atau SK Pensiun Dini.
SK pemberhentian ini telah diterima Lisa Halaby sehingga membuatnya tambah mantap maju di Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Ia sendiri sebelumnya menyebutkan alasan pengunduran diri di antaranya karena maju di Pilkada Kota Banjarbaru sebagai bakal calon wali Kota Banjarbaru 2024-2029.
Keputusan itu diambil mengingat salah satu syarat yang harus dipenuhi Lisa Halaby untuk bisa menjadi Calon Walikota pada kontestasi Pilkada serentak 2024, harus berhenti menjadi ASN.
“Hari ini ulun mau menyelesaikan administrasi pengunduran sebagai ASN. Ulun akan menyerahkan surat pengunduran diri ke Wali Kota Banjarbaru Banjarbaru,” ungkap Lisa, waktu itu di hadapan awak media.
Surat pengunduran diri sudah dilayangkan Lisa Halaby ke Pemko Banjarbaru pada Senin (10/6/2024), agar bisa all out menghadapi kontestasi Pilkada Banjarbaru, dalam meraih kursi wali kota Banjarbaru untuk membangun Kota Banjarbaru lebih maju dengan tagline Bersinar (Bersih Indah Aman dan Ramah).
“Alhamdulillah, SK pensiun dini telah ulun terima. Dengan ini membuat saya lebih leluasa lagi melakukan kegiatan-kegiatan sosial politik sebagai Bakal Calon Walikota Banjarbaru 2024,” ungkapnya, sembari memperlihatkan SK, Minggu (7/7/2024).
Bakal Calon Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby (ELH) menyatakan dengan diterimanya SK pensiun dini membuatnya lebih merasa nyaman melakukan kegiatan sosial politik dan silaturahmi masyarakat tanpa harus dibebani rasa was-was sebagai pegawai pemerintah.

Di tempat berbeda, Ketua Tim Pemenangan ELH, Drs Wahyuddin menegaskan kembali kandidat yang didukungnya telah bersikap sangat profesional untuk maju dan memenangi kontestasi Pilkada Banjarbaru 2024.
“Mundur dari ASN merupakan bukti konkrit bahwa Ibu Lisa benar-benar siap untuk bertarung di Pilkada Banjarbaru memperebutkan kursi Walikota Banjarbaru periode 2024 hingga 2029,” katanya.
Di sisi lain, SK Pensiun Dini atas nama Hj. ERNA LISA, SE ditandatangani Walikota Banjarbaru per 1 JUNI 2024. Selain itu juga disebutkan, SK tersebut berlaku sejak 01 Juli 2024.
Di dalam surat KEPUTUSAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR: 800.1.6.3/1195/BKPSDM, antara lain memutuskan memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Aparat Sipil Negara tanpa hak pensiun Atas Nama Hj. ERNA LISA, SE NIP. 19790911 200701 2 009 tanggal 10 Juni 2024.
Surat keputusan ditembuskan kepada Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, Kepala Kantor Cabang Taspen Banjarmasin, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, dan pejabat lain yang dipandang perlu. (kjc)