Katajari.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait penyertaan modal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan pengajuan Propemperda dilakukan karena belum adanya Perda yang mengatur tentang penyertaan modal PTAM Intan Banjar.
“Sejak 2018 sampai sekarang, kita belum membuat Perda yang membuat aset-aset masuk dalam penyertaan modal, baik itu pipanisasi yang sudah dibangun dan dikerjakan,” ujar Aditya, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (9/7/2024).
Dijelaskan Aditya, Propemperda ini diajukan ke DPRD Kotabaru Banjarbaru. Menurutnya, Raperda penyertaan modal ini harus dibuat jadi sebuah Perda, totalnya kurang lebih sekitar Rp40 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengaku mendukung terhadap Propemperda penyertaan modal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
“Saya harapkan ini jadi suntikan modal untuk peningkatan kebutuhan air bersih di wilayah Kota Banjarbaru,” ucap Fadliansyah.
Ia menekankan, dalam proses pembentukan Perda nanti, hendaknya Pemko Banjarbaru segera melakukan inventarisir aset. Aset yang dimaksud adalah aset yang dialokasikan untuk PT Air Minum Intan Banjar.
Fadliansyah optimis, produk hukum terkait penyertaan modal PT Air Minum Intan Banjar ini akan rampung tepat waktu.
“Karena ini target prioritas kami, jadi pembahasan sepertinya tidak akan terlalu lama,” pungkasnya. (kjc)