Banjar  

Sosialisasi Perbup Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar

Sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Selasa (16/7/2024) pagi, di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar. (Foto: Bappedalitbang Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com Sosialisasi terkait Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, berlangsung Selasa (16/7/2024) pagi,  di Aula Baiman Bappedalitbang Kabupaten Banjar.

Kegiatan diadakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar.

Kegiatan juga mencakup pemanfaatan modul E-Validasi pada aplikasi Sistem Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi (SIMONDALEV) untuk menjaga validitas dan realisasi kinerja, dengan menghadirkan narasumber konsultan IT SIMONDALEV, Mujianto dan Nugroho.

Acara ini dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Banjar, Nashrullah Shadiq, didampingi Kabid Perencanaan , Pengendalian dan Evaluasi (PPE), Mujahid, dan dihadiri oleh Kasubbag Perencana dan Staf Operator SKPD lingkup Kabupaten Banjar.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan baru serta mengoptimalkan penggunaan modul E-Validasi dalam aplikasi SIMONDALEV.

“Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2024 terkait dengan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang sebelumnya sudah ada,” ujar Nasrullah.

Perbup pertama Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang diinisiasi oleh BKDSDM.

Kedua, Perbup Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan yang diinisiasi oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

“Ada tumpang tindih dari kedua Perbup ini, oleh karena itu Perbup yang kami inisiasi menggabungkan dua Perbup tersebut dan pelaksana Perbup ini ada dua yaitu Bappedalitbang dengan SIMONDALEV dan Bagian Administrasi Pembangunan yang akan menjalankan Perbupnya,” jelasnya.

Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2024 berfokus pada pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah Kabupaten Banjar untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, penetapan indikator kinerja, serta pelaporan hasil pembangunan.

“Mudah-mudahan dengan Perbup ini akan lebih jelas terkait tatacara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” harapnya

Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah itu penting. Pertama untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah, sejauh mana capaian target indikator pembangunan yang sudah tercantum dalam pembangunan perencanaan.

Kedua , engendalian daerah dan evaluasi dalam rangka mengantisipasi terhadap permasalahan yang terjadi selama perencanaan pembangunan daerah, apakah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kegiatan sosialisasi yang diadakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar. (Foto: Bappedalitbang Kabupaten Banjar/katajari.com)
Kegiatan sosialisasi yang diadakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar. (Foto: Bappedalitbang Kabupaten Banjar/katajari.com)

Senada dengan Kepala Bappedalitbang, Kabid PPE Mujahid, menjelaskan tujuan Perbup adalah untuk  memberikan pedoman dalam pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi dengan ruang lingkup pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, penilaian kinerja Perangkat Daerah, dan Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sesi sosialisasi ini diperkaya dengan penjelasan dari narasumber konsultan IT SIMONDALEV, Mujianto, yang membahas secara rinci mengenai modul E-Validasi pada aplikasi SIMONDALEV.

Modul ini dirancang untuk memfasilitasi proses validasi data dan informasi pembangunan secara elektronik, sehingga lebih efisien dan akurat.

Dengan adanya modul E-Validasi, setiap data yang dimasukkan oleh OPD dapat langsung diverifikasi dan divalidasi secara real-time, mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan transparansi.

Dalam paparannya, Mujianto menjelaskan cara kerja dan manfaat modul E-Validasi, serta bagaimana modul ini dapat diintegrasikan dalam proses monitoring dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu juga diberikan pelatihan singkat mengenai langkah-langkah praktis penggunaan modul ini, termasuk input data, proses validasi, dan analisis hasil.

Para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan praktis terkait penerapan modul E-Validasi dalam tugas sehari-hari mereka.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami peran dan tanggung jawab kami dalam proses pembangunan, serta bagaimana memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja,” ungkap salah satu peserta.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi positif dari para peserta. Mereka menilai bahwa inisiatif ini sangat bermanfaat dalam memberikan panduan yang jelas dan praktis terkait pelaksanaan pembangunan daerah.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Bappedalitbang Kabupaten Banjar berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah dapat bekerja lebih sinergis dan efektif.

Penggunaan modul E-Validasi diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar. (bappedalitbangbanjar/kjc)

Tinggalkan Balasan