Katajari.com – Maraknya kasus ilegal logging dan perambahan lahan di kawasan hutan lindung Provinsi Kalimantan Selatan menimbulkan keresahan.
Berakar dari keresahan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bertempat di Aula Rimbawan III, Senin (02/12/2024).
Munculnya banyak kasus ilegal logging yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan, berimbas juga di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Tentunya, hal ini menjadi perhatian utama, untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mengawali diskusi.
Aktifitas ilegal yang terjadi di wilayah kawasan hutan sudah menjadi tugas pokok bagi bidang pengamanan dan perlindungan hutan untuk melakukan tindakan pencegahan maupun tindakan hukum di wilayah kawasan hutan lindung.
Upaya pengawasan, perlindungan dan pencegahan tindak pidana ilegal loging, perambahan kawasan hutan lindung dan tindakan ilegal lainnya, selalu dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam hal ini dilaksanakan langsung oleh Polisi Kehutanan pada sektor wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Hulu Sungai” ujar Kepala Bidang PKSDAE
Untuk mendukung perlindungan dan pengawsan hutan di wilayah Provinsi Kalimatan Selatan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sangat diperlukan penambahan jumlah personil Polisi Kehutanan, sarana dan prasarana.
Dari kunjungan yang di laksanakan hari ini, kedepannya akan di lakukan dialog antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mencukupi kebutuhan tersebut, hal ini akan didukung penuh oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. (dishutkalsel/kjc)