Banjar  

Lanjutan Hari Kedua Diskusi Peninjauan Kembali RDTR Gambut dan Kertak Hanyar

Focus Group Discussion (FGD) tahapan dokumen peninjauan kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Kamis (12/12/2024) di Tree Park Hotel Kertak Hanyar. (Foto: kani/katajari.com)

Katajari.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar  kembali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tahapan dokumen peninjauan kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Kamis (12/12/2024) di Tree Park Hotel Kertak Hanyar.

Kegiatan hari kedua FGD RDTR ini dihadiri stakeholder serta pemangku wilayah terkait Gambut-Kertak Hanyar untuk arahan pelaksanaan revisi tahun berikutnya ke depan.

Diharapkan saran dan masukannya dapat menjadi menjadi acuan dalam dokumen PK atau Peninjauan Kembali, yang hari sebelumnya juga telah dilaksanakan FGD untuk konsultasi publik (KP) oleh Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

Terkait hal itu Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Yudi Riswandi ST menjelaskan, kegiatan hari ini yaitu penyusunan peninjauan kembali dokumen RDTR Gambut Kertak Hanyar.

“Untuk tahapannya di dalam penyusunan RDTR atau revisi itu pertama harus melaksanakan peninjauan kembali di tahun ini kami melaksanakan peninjauan,” katanya.

Output dari dokumen peninjauan kembali itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), yang hasilnya dari Kementerian ATR akan menentukan atau menyatakan bahwa apakah peninjauan kembali  untuk direvisi atau tetap lanjut dengan keadaan sekarang.

“Tetapi karena adanya beberapa pokok yang menjadi dasar dapat dilaksanakan revisi salah satunya adanya perubahan peraturan yang ada di atas, yakni provinsi,” ucapnya.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Yudi Riswandi ST, Kamis (12/12/2024). (Foto: kani/katajari.com)

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023- 2024, pperkotaan Gambut Kertak Hanyar tidak lagi ditetapkan sebagai PKL dan terdapat perubahan dalam dinamika pembangunan

“Itu lebih baru dari pada RTRW Kabupaten Banjar, sehingga salah satu dasar dapat melaksanakan revisi juga adanya fenomena perubahan regulasi dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota di wilayah perencanaan,” papar Yudi.

Apa dampak dari revisi itu nanti dan harapan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sendiri dengan adanya kegiatan FGD RDTR peninjauan kembali di wilayah Gambut Kertak Hanyar.

“Dampak dengan adanya mengikuti dinamika pembangunan yang ada, lebih dapat mengakomodir baik itu berupa investasi ataupun aturan-aturan lain yang harus atau dapat diakomodir di dalam RDTR RTRW terbaru,” sebut dia.

Harapan kami, sambung dia, dengan adanya saran masukan yang disampaikan dari pemangku wilayah diharapkan ke depannya pada tahap revisi dapat lebih diakomodir kehendak-kehendak ataupun permohonan-permohonan yang yang disampaikan.

“Selain itu juga untuk dapat lebih meningkatkan perekonomian yang ada di wilayah khususnya Gambut Kertak Hanyar dan revisi ini ke depannya nanti akan lebih bermanfaat bahkan lebih dapat merespon keinginan-keinginan dari masyarakat,” tuturnya. (kjc)