Katajari.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin melakukan penanaman pohon di kawasan Central Park Batulicin, Jl. Transmigrasi Plajau, Sari Gadung, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (31/12/2024) sore.
Pembangunan Central Park Batulicin itu mencakup lahan seluas 560 hektare di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Desa Sari Gadung tersebut.
Dalam momentum itu, Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq melakukan penanaman pohon selanjutnya dilakukan oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin dan Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Di area itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra menerangkan, sejumlah kawasan yang akan ditanam ribuan bibit pohon. Berbagai jenis tanaman lokal maupun dianggap sudah langka akan dikembangkan untuk taman wisata kota.
Tampak hadir juga Kapolda Kalsel, Irjenpol Rosyanto Yudha Hermawan; Kabinda Kalsel, Brigjen Pol Nurullah; Kejati Kalsel, Rina Virawati; Sekdaprov Roy Rizali Anwar, Kepala Bapenda Subhan Noor Yaumil, Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, Kadisbunak Kalsel, Suparmi, Kadishub Fitri Hernadi serta dr. Yuddy, Kepala RSJ Sambang Lihum.
Rencana tindak lanjut dan target 2025-2027, yaitu perancangan desain detail Central Park Batulicin dan pemeliharaan pengayaan jenis pembangunan sarpras.
Dan pemeliharaan jenis Pioneer, yaitu pengayaan jenis endemik Kalimantan, pengayaan jenis komersial dan pengayaan jenis Nusantara.
Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa hutan kota yang dibangun di kawasan Industri Batulicin itu merupakan langkah pemerintah menyiapkan pusat kota di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi etalase hutan di tengah kota.
“Kota Batulicin ini memiliki potensi perkembangan yang cukup pesat, sehingga harus disiapkan sejak dari sekarang. Kita juga ingin memberikan gambaran kepada masyarakat terkait pentingnya hutan,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq.
Diketahui bahwa Hutan Kota di Kawasan Industri Batulicin atau KIB (dulu Kapet Batulicin) merupakan langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi Batulicin sebagai kota yang akan terus berkembang.
Letak KIB di pusat Kota Batulicin akan menjadi etalase fungsi penting hutan, yang berada di tengah kota. (adpim/kjc)