Katajari.com – Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru memberikan pendampingan dan upaya mediasi kedua belah pihak terhadap dugaan pelecehan yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut.
Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru dr Danny Indrawardhana MMKS melalui press release menyampaikan penjelasan sehubungan dengan adanya pemberitaan rekan-rekan media online, cetak dan elektronik, terkait dengan dugaan kasus pelecehan terhadap tenaga kesehatan di Kota Banjarbaru.
Maka perlu kami jelaskan beberapa hal, sebagai berikut:
- Bahwa benar tenaga kesehatan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini ialah tenaga kesehatan yang bertugas dan berdinas di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.
- Pelapor atau korban adalah seorang FISIOTERAPIS. (Bukan perawat)
- Dalam hal ini, RSD Idaman telah melakukan upaya proses pendampingan terhadap pelapor atau korban, lewat prosedur-prosedur sebagaimana ketentuan rumah sakit.
- Telah dilakukannya pemeriksaan secara internal oleh pihak rumah sakit terkait kronologi kejadian dan dilaksanakannya pembahasan dan pemantauan di tingkat Manajemen bersama Komite Etik dan Hukum.
- RSD Idaman berpegang teguh pada Code of Conduct atau Kode Etik Rumah Sakit yang menjadi pedoman dalam mengatur perilaku dan tindakan seluruh sumber daya manusia di rumah sakit. Hal ini untuk memastikan pelayanan rumah sakit terselenggara berkualitas dan profesional.
- Dengan beralihnya kasus ini ke ranah hukum di wilayah Polres Banjarbaru, maka kami dengan segala hormat mengikuti proses hokum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian enam poin penjelasan yang dituliskan Danny Indrawardhana selaku Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru, tertanggal 14 Januari 2025. (kjc)