Mahkamah Konstitusi Putuskan Dismissal Perkara Nomor 64 Diajukan Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad

Sidang putusan dari Mahkamah Konstitusi ini juga ditayangkan secara Live melalui kanal youtube, Selasa (4/2/2025). (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Katajari.com Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismisal untuk perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar nomor 64 yang diajukan oleh pasangan calon bupati Banjar nomor urut 2, yaitu Syaifullah Tamliha dengan Habib Ahmad Bahasyim, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan dari Mahkamah Konstitusi ini juga ditayangkan secara Live melalui kanal youtube digelar majelis panel 2 diketuai oleh Saldi Isra dan dibacakan langsung Arsul Sani.

Dibacakan Arsul Sani setelah mendengar permohonan pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu.

Majelis hakim konstitusional dalam memeriksa perkara berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas/kabur atau obscur libel.

Kuasa hukum petahana Saidi Mansyur dan Said Idrus, Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismisal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.

Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismisal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.

Sebagai informasi gugatan ini sampai ke meja hijau MK bermula Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim selaku Pemohon mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus selaku Pihak Terkait.

Bupati Banjar Saidi Mansyur sebagai petahana dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024 diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata “MANIS” sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024.

Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar. (kjc)