Katajari.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal, Rabu (5/2/2025).
Pengawasan kearsipan menjamin penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Plt Kepala Dispersip Kalsel, Adhetia Hailina diwakili Arsiparis Ahli Muda Dispersip Kalsel Abdus Malyadi mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya ingin menyusun rencana pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan keamanan dan integritas arsip di Depo Arsip Kalsel juga mengidentifikasi potensi resiko dan ancaman terhadap arsip.
“Lewat kegiatan ini kita ingin melakukan pembinaan kepada SKPD dilingkungan Pemprov Kalsel terkait hal apa saja yang harus disiapkan dalam pelaksanaan audit atau pengawasan kerasipan internal,” kata Abdus, Banjarbaru, Rabu (5/2/2025).
Pelaksanaan pengawasan kearsipan internal ini sendiri akan menyasar 13 SKPD dilingkup Pemprov Kalsel diantaranya BPKAD, RUSD Ulin, RSGM Hasan Aman, Diskominfo, dan SKPD lainnya.
Meingat ketertiban kearsiapan di SKPD menyumbangkan nilai sebesar 40 persen untuk nilai bidang kearsipan di Provinsi Kalsel.
“Adapun yang menjadi indikator pengawasan nanti yakni sumber daya manusia, sarana prasana yang mendukung kearsipan, pemusnahan kearsipan, akses untuk meminjam arsip, tata naskah dinas, dan beberapa aspek lainnya berkaitan dengan kearsipan,” jelasnya.
Lebih jauh Abdus mengatakan bahwa pihaknya siap membantu SKPD dilingkup Pemprov Kalsel agar bisa maksimal dalam menjalankan kegiatan kearsiapannya, meskipun saat ini masih banyak SKPD yang terkendala dengan keterbatasan SDM arsiparis.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini ada sinergi yang baik dengan setiap SKPD untuk bersama-sama membangun bidang kearsipan. Bagaimanapun juga SKPD ini merupakan ujung tombak dari kegiatan kearsipan ini,” tukasnya. (mckalsel/kjc)