Katajari.com – Jika tempat pemrosesan akhir sampah Basirih Banjarmasin mendapat sanksi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup Pada 1 Februari 2025 lalu.
Beda halnya dengan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar yang hanya mendapat saksi administrasi paksa pemerintah.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie sanksi tersebut karena beberapa faktor, di antaranya lantaran TPA Cahaya Kencana masih menggunakan Metode Open Dumping pada saat pihak Kementerian melakukan kunjungan ke TPA Cahaya Kencana.
“Untuk itu saat ini masih berproses, di mana kita berupaya mengganti sistem pembuangan sampah dari open dumping menjadi Controlled Land fill,” ucap Bayhaqie, Selasa (11/2/2025).
![](https://www.katajari.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0002.jpg)
Bayhaqie menjelaskan, sistem Controlled Land fill merupakan sistem pembuangan sampah dengan cara ditimbun dengan tanah secara berkala.
Saat ini dari lima zona yang dimiliki sudah ada empat zona siap dengan sistem tersebut.
“Perlahan, kita akan penuhi semua yang menjadi catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Diketahui, di Wilayah Kabupaten Banjar setiap harinya sampah yang dihasilkan sebanyak 80 ton per hari ini. (kjc)