Katajari.com – Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Senin (12/1/2026) bertempat di SMP Negeri 2 Banjarbaru.
Ini secara resmi disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap upaya nasional.
Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, menjelaskan bahwa peraturan ini lahir sebagai upaya bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman secara menyeluruh,
“Mencakup lingkungan sosial, lingkungan alam, dan seluruh ekosistem sekolah,” katanya.
Ia menekankan bahwa Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 memiliki pendekatan yang berbeda dari regulasi sebelumnya, yakni dengan menitikberatkan pada nilai-nilai humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Pendekatan yang didorong adalah budaya mendengar, menerima, menghormati, dan melayani. Karena itu, sanksi diminimalkan.
“Bahkan dalam beberapa hal, hampir tidak ada sanksi, karena yang utama adalah membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan budaya sekolah aman dan nyaman tidak hanya bertumpu pada pendidik dan kebijakan.
Tetapi, juga membutuhkan peran aktif peserta didik sebagai agen perubahan yang saling terlibat dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang positif.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, turut memberikan pandangan strategis terkait urgensi regulasi ini
Ia mengungkapkan bahwa hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 menunjukkan data yang memprihatinkan.
Di mana lebih dari separuh anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan sebagian di antaranya terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan berkembang dengan aman. Oleh karena itu, kehadiran peraturan ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga mengembangkan kepribadian anak secara holistik,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan harapan besar agar kebijakan ini membawa dampak nyata bagi dunia pendidikan, khususnya di Kota Banjarbaru.
“Semoga program ini membawa kebaikan dan manfaat besar dalam pembentukan karakter anak, serta berdampak optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan kita,” ujarnya.
Peluncuran peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada perlindungan anak, kesejahteraan emosional, serta penguatan karakter.
Dengan keterlibatan seluruh unsur—pemerintah, sekolah, pendidik, peserta didik, dan masyarakat—budaya sekolah yang aman dan nyaman diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan. (mcbjb/kjc)
























