DPRD Kabupaten Banjar Tegas Kaji Ulang Amdal PT Palmina

DPRD Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat PT Palmina dan komponen terkait, Kamis (22/1/2026) di Lantai II gedung setempat. (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menegaskan kepada PT Palmina untuk segera mengkaji ulang Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan tersebut, Kamis (22/1/2026) di Lantai II gedung setempat.

Penegasan itu disampaikan pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak perusahaan, perwakilan masyarakat terdampak, anggota DPRD lintas Komisi, serta sejumlah SKPD stakeholder terkait.

Juga, sekaligus menindaklanjuti keluhan warga Kecamatan Cintapuri atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat dampak banjir diduga diperparah oleh aktivitas PT. Palmina.

Masyarakat menuntut adanya kajian ulang Amdal, penegakan sanksi jika ada pelanggaran, serta kejelasan dan komitmen mengenai solusi konkret seperti pembangunan tanggul dan relokasi, termasuk sumber pendanaannya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak termasuk saah satu anggota dewan yang mempertanyakan terkait analisa dampak lingkungan dari PT Palmina.

PT Palmina sudah ada sejak 2009 dan adanya adendum pada 2016, apakah di dalam pengajuan amdal sudah termasuk teknologi pengelolaan air WMS atau tanggul.

“Karena sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
setiap perusahaan kelapa sawit, apalagi itu yang di lahan rawa, ini sangat diperlukan adanya kajian lingkungan,” ucapnya.

Meskipun PT. Palmina ini dari hasil paparan sudah punya amdal, Abdul Razak belum puas dan masih ada keraguan apakah teknologi water Management System (WMS), sebab ada kemungkinan merujuk pada sistem pengelolaan air dan pembuatan tanggul sudah termasuk di dalamnya.

Ada kekhawatiran bahwa tanggul dan praktik pompanisasi (kemungkinan perluasan lahan sawit) oleh PT. Palmina menjadi sumber kecemburuan dan ketidakadilan bagi masyarakat yang lahannya terendam banjir, sementara di sisi lain perusahaan aman.

“Di lahan pertanian mereka masyarakat terendam, tapi di sebelah mata mereka kering. Artinya penderitaan yang diterima oleh masyarakat ini tidak adil,” paparnya.

Masyarakat merasakan ketidakadilan karena lahan pertanian mereka terendam banjir selama berbulan-bulan (minimal 4 bulan di Cintapuri).

Sementara lahan di seberang terlihat kering, banjir yang berkepanjangan menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani.

“Kami dair DPRD meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk mengkaji ulang amdal PT Palmina, memastikan apakah WMS dan pembuatan tanggul sudah tercakup. Jika tidak tercakup, diminta untuk melakukan revisi AMDAL atau memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Abdul Razak

Terkait normalisasi Sungai Alalak dan penanganan banjir di Martapura yang terkait dengan tingginya air di Sungai Barito, PT Palmina diminta komitmen mengenai pembangunan tanggul di sekitar pemukiman dan relokasi bagi dua desa yang terdampak parah yakni Desa Alalak Padang dan Makmur Karya.

Komisi III menekankan realisasi jangan hanya sekedar wacana mengenai sumber pendanaan untuk pembangunan tanggul dan relokasi apakah dari APBD, dana CSR PT  Palmihna, atau sharing keduanya.

Selanjutnya pimpinan Rapat Irwan Bora sebelum menutup forum rapat yang nantinya akan dibahas lebih lanjut membacakan poin-poin hasil rapat yang diselenggarakan.

Di antaranya, pihak DPRD Kabupaten Banjar meminta perwakilan PT Palmina untuk menyerahkan pernyataan tertulis mengenai komitmen perusahaan baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, sebagaimana telah disampaikan secara lisan dalam rapat tersebut.

Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Banjar diminta untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan untuk meninjau ulang Amdal, bertujuan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dapat meresahkan masyarakat.

​Serta DPRD Kabupaten Banjar meminta pemerintah Daerah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menangani polemik antara masyarakat dengan PT Palmina dan PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM).

PT Palmina  Siap Mitigasi Dampak Lingkungan

PT Palmina melalui Direktur Operasional PT Palmina, Leksono Budi Santoso  menyatakan keprihatinan atas bencana banjir yang melanda sejumlah desa di wilayah ring satu perusahaan.

Serta, ingin duduk bersama pemerintah daerah untuk melakukan survei dan merencanakan WMS yang tepat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).

Leksono menyebutkan, untuk jangka pendek, perusahaan telah menyalurkan bantuan kepada desa-desa ring satu dan berencana memperluasnya ke wilayah ring dua.

“Dalam satu pekan terakhir perusahaan juga telah mengurangi operasional pompa hingga 47 persen guna membantu penurunan ketinggian air, data operasional pompa harian sudah kami bagikan kepada masyarakat sekitar agar bisa dipantau secara terbuka,” ujarnya.

Dalam jangka menengah, PT Palmina berkomitmen duduk bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan survei dan merencanakan WMS yang tepat melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).

Mereka siap membantu dalam bentuk alat, biaya, tenaga kerja, desain, dan teknologi, namun ingin memastikan kesesuaian dengan kondisi lapangan. Rencana dan usulan WMS akan disusun berdasarkan hasil survei.

Ia juga menjelaskan pembangunan WMS seperti parit, tanggul, pompanisasi) akan difokuskan pada musim kemarau, dimulai dari Mei hingga Oktober tahun 2026 ini.

“Kami siap membantu dalam bentuk alat, biaya, tenaga kerja, desain, hingga teknologi, tapi tidak boleh asal, harus dikaji bersama agar tidak menimbulkan dampak baru,” tegasnya.

Proyek Jangka Panjang Untuk proyek besar seperti pencucian sungai atau pembuatan tanggul, perusahaan akan mengikuti arahan pemerintah karena kompleksitas dan banyaknya pihak terkait.

Kewajiban CSR perusahaan adalah tanggung jawab untuk membangun masyarakat sekitar, terutama karena sumber daya tenaga kerja terbesar berasal dari sana, bencana ini menimbulkan kewajiban untuk membantu dan menyelesaikan masalah.

Perusahaan PT Palmina menekankan pentingnya melibatkan dinas, instansi terkait, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam pembuatan WMS untuk memahami dan meminimalkan dampak negatif.

“Kami tidak ingin bekerja sendiri dan menekankan keterikatan dengan masyarakat dan instansi agar upaya tepat sasaran dan dampak dapat dihindari,” imbuhnya.

Terdapat adendum amdal terkait WMS yang sebelumnya tidak detail menyebutkan penanganan daerah hilir Perluasan Jangkauan (Ring Dua dan Sembilan Desa)

Leksono mengakui masih terdapat kekurangan dalam dokumen lingkungan, termasuk detail penanganan wilayah rawa dalam dokumen WMS.

Namun hal tersebut telah ditindaklanjuti melalui adendum amdal dan dinyatakan siap untuk diaudit.

“Kalau ada kekurangan, kami perbaiki, terbuka dan siap diaudit. Investasi kami besar, jadi tidak mungkin kami main-main dengan aturan,” ujarnya.

Meskipun prioritas bisnis biasanya ring satu, perusahaan menyadari adanya desa-desa di ring dua dan sembilan desa di daerah Kecamatan Cintapuri

Melalui GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Seluruh Indonesia), mereka berencana melibatkan anggota GAPKI lain untuk menjalankan program di ring dua dalam upaya memperluas jangkauan bantuan ke desa-desa di luar ring satu.

Saat ini desa yang masuk ring satu batas wilayah dampak langsung meliputi Galam Rabah, Makmur Karya dan Alalak Padang.

“Target kami ingin membuktikan bahwa kolaborasi ini bisa berjalan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat, yang bisa dilihat nyata pada 2026 ini,” pungkasnya.

Perusahaan PT Palmina telah berkomitmen dan mengumpulkan perwakilan dari sembilan desa, dan menyatakan kesiapan membantu tujuh desa lainnya di Kabupaten Banjar. (kjc)