Katajari.com – Heboh, terungkap direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek pematangan lahan Rumah Sakit Tipe D, di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tindak Pidana Korupsi di wilayah Banten.
Kabar tersebut menjadi sorotan, di mana meski berstatus DPO masih bisa mendapatkan proyek di wilayah Kabupaten Banjar dengan nilai miliaran.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banjar, H. Ahyar Rahmatullah mengatakan, proses lelang sebuah proyek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sudah sesuai ketentuan, beberapa perusahaan mengajukan penawaran melalui sistem tersebut.
“Kita melaksanakan evaluasi menilai dari harga, persyaratan administrasi dan teknis. Siapa yang paling memenuhi, itulah yang kita tetapkan menjadi pemenang tender sesuai ketentuan,” ujar H. Ahyar Rahmatullah, Jumat (30/1/2026).
Ahyar juga menjelaskan, mengenai kabar yang sedang ramai, bahwa Direktur perusahaan yang memenangkan tender tersebut merupakan DPO, pihaknya tidak mengetahui informasi tersebut.
“Karena kami tidak mengetahui juga perihal orang itu DPO atau tidak. Kita tetap sesuai aturan kerja,” ungkapnya.
“Berkepentingan seperti direkturnya pasti hadir disini untuk melakukan pembuktian kualifikasi dan kita layani sesuai ketentuan berlaku,” katanya.
Ahyar juga menambahkan, ke depannya jika dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan blacklist terhadap perusahaan ini, maka tidak menutup kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak dapat lagi mengikuti tender di Kabupaten Banjar. Kalau ternyata pada perjalanannya diblacklist oleh PPK.
Diketahui, PT Rizky Karya Nusantara merupakan pemenang tender pematangan lahan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut, dengan nilai pagu sebesar 10 miliar rupiah.
Dikabarkan, direktur dari perusahaan ini menghilang, namun belakangan terungkap sang direktur merupakan DPO kasus korupsi di wilayah Banten. (kjc)
























