Rahmat Saleh: Bersama Kita Saling Bersinergi Menghidupkan Bulan Suci Ramadan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Rahmat Saleh, Rabu (18/2/2026) Foto: katajari.com)

Katajari.com – Peraturan Daerah (Perda) Ramadan yang setiap tahun dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya sekedar pelengkap pada saat memasuki Bulan Suci Ramadan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Rahmat Saleh menilai, selama ini penegakan perda Ramadan di Kabupaten Banjar terasa belum serius.

“Kita tahu bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Banjar yang memiliki kewenangan dan fungsi dalam penertiban itu belum kuat” ujar Rahmat Saleh, Rabu (18/2/2026).

Namun, kata Rahmat Saleh, pada tahun 2025 kemarin Perda Ketertiban Umum (Tibum) sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Banjar, di mana Perda ini sudah digodok sejak tahun 2023 kemarin.

“Perda Tibum ini menyangkut seluruh hal ihwal terkait ketertiban masyarakat secara umum. Diatur seperti hiburan-hiburan, ruang terbuka hijau, jalan-jalan yang ada gepeng, tak terkecuali mereka bisa melakukan penertiban reklame,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta kepada masyarakat, agar seyogyanya saling menghormati antara yang puasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa.

“Perlu sinergi bagi pemerintah daerah untuk menertibkan, jangan sampai kita melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dimana berjualan makanan dan minuman saat bulan puasa sudah diatur waktunya,” ungkapnya.

Selain itu Rahmat Saleh juga meminta kepada para remaja, agar tidak melakukan kegiatan nongkrong-nongkrong di waktu bersamaan dilaksanakan ibadah salat tarawih.

“Namanya perkembangan zaman ini sudah sangat luar biasa. Saya tidak bisa menyalahkan, namun hendaknya jika memang tidak salat tarawih lebih baik di rumah saja. Atau lebih baik lagi kalau para remaja ikut meramaikan masjid-masjid dengan salat tarawih dan tadarus al quran,” pungkasnya. (kjc)