Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan Gulung Sindikat Pemalsu Dokumen Ranmor Antarprovinsi

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha, Kamis (19/2/2026) di Mapolda Kalsel di Banjarbaru. (Foto: katajari com)

Katajari.com – jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggulung sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (ranmor) berupa STNK, BPKB, dan notice pajak antarprovinsi.

Kawanan sindikat yang diringkus ini terdiri enam tersangka berasal dari Jawa Tengah, dan dua dari Kalsel.

Kemudian juga disita sejumlah barang bukti seperti  20 unit mobil bodong dan hampir 20.000 lembar dokumen palsu.

Para tersangka ini berhasil diciduk tim Macam Kalsel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel di sejumlah provinsi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pembeli di Banjarmasin pada 19 Januari 2026.

“Komplotan ini telah beroperasi sejak 2017, disita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak, dan BPKB serta hologram yang dipalsukan ,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha, Kamis (19/2/2026) di Mapolda Kalsel di Banjarbaru.

Didampingi Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang dan jajaran Pejabat Utama, Kapolda memaparkan komplotan itu beraksi dengan membeli mobil yang mengalami kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan.

Selanjutnya, mobil dijual melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.

Modus operandi tersangka adalah membeli sejumlah kendaraan yang macet kreditnya, kemudian dijual.

“Mereka menerbitkan BPKB, STNK, serta notice pajak palsu,” imbuh Kapolda Kalsel.

Berawal Korban Bayar Pajak Ranmor

Pemgungkapan berawal saat ada korban membayar pajak kendaraan melalui tersangka sejak 2017.

Namun, saat mencoba membayar langsung ke Samsat, pembayaran tersebut ditolak karena dokumen yang digunakan tidak terdaftar resmi.

Setelah ditolak di Samsat, korban melapor ke Ditreskrimum, hingga dikembangkan penyidik akhirnya terungkap modus pemalsuan itu.

Peran Setiap Tersangka

Enam tersangka sindikat berinsiaial RB, KT, BD,  FN, SF dan RY.l, dengan para tersangka ini memiliki peran berbeda.

FN menawarkan jual beli mobil yang dipasarkan melalui postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu.

SF menjual mobil yang dibeli dari tersangka FN kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di Kabupaten Kotabaru.

RY sebagai penyalur jual beli dokumen palsu sekaligus pembuat STNK, BPKB dan pajak palsu.

Nah, BD dan RB bertindak sebagai pembuat, pencetak, dan penjual BPKB, STNK, notice pajak, faktur, serta NIK palsu. KT membantu RB dalam proses pencetakan dan pemasaran dokumen palsu.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, termasuk kertas HVS dan concorde serta hologram yang dicetak sendiri oleh para tersangka.

Dari aksi tersebut, para tersangka meraup keuntungan besar setiap bulannya, contohnya pembuatan BPKB dan STNK, sindikat bisa memperoleh hingga Rp 100 juta per bulan.

Sementara dari pembuatan notice pajak sekitar Rp 20,8 juta per bulan, dan dari pembuatan STNK sekitar Rp 12 juta per bulan. (kjc)