Perbedaan Penentuan Idulfitri di Indonesia, Ikut Siapa?

Salat Idulfitri di Indonesia. (Foto: Timesindonesia)

Katajari.com – Perbedaan utama dalam menghitung 1 Syawal (Idulfitri) di Indonesia terletak pada metode Hisab (perhitungan astronomi) yang digunakan Muhammadiyah dan Rukyatul Hilal (pengamatan langsung) oleh NU dan Pemerintah

Muhammadiyah memakai kriteria Wujudul Hilal (asalkan bulan di atas ufuk), sedangkan Pemerintah/NU menggunakan kriteria Imkanur Rukyah (ketinggian hilal minimal 3 derajat).

Berikut Perincian Perbedaannya

Metode Hisab (Muhammadiyah): Menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Artinya, Idulfitri ditetapkan jika secara perhitungan astronomi, bulan baru (hilal) sudah berada di atas ufuk pada saat matahari terbenam (meskipun ketinggiannya masih sangat rendah/di bawah 1 derajat).

Metode ini memungkinkan penetapan tanggal jauh hari sebelum hari H.

Metode Rukyatul Hilal (NU & Pemerintah): Metode ini mengutamakan pengamatan langsung (visibilitas) hilal pada saat magrib di hari ke-29 Ramadhan.

Jika hilal terlihat, besoknya Idulfitri.

Jika tidak terlihat (karena cuaca atau hilal terlalu rendah/di bawah kriteria MABIMS yaitu 3 derajat ketinggian dan 6,4 derajat elongasi), maka bulan Ramadan digenapkan 30 hari (istikmal).

Sidang Isbat (Pemerintah): Kemenag RI menggabungkan kedua metode tersebut: memantau data hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik, sebelum akhirnya memutuskan secara resmi.

Mengapa Berbeda?

Perbedaan muncul saat posisi hilal tipis, di mana secara perhitungan (hisab) sudah di atas ufuk (Muhammadiyah menetapkan besok), tetapi secara fisik belum bisa dilihat (NU/Pemerintah menunggu sehari lagi). Kedua metode ini diakui secara ilmiah dan bukan masalah akidah.

Catatan: Situasi penetapan Idulfitri 1447 H (2026) diprediksi berpotensi berbeda: Muhammadiyah (20 Maret 2026), sementara Pemerintah/NU menunggu sidang isbat pada 19 Maret 2026

Metode Rukyatul Hilal adalah penentuan 1 Ramadan maupun 1 Syawal sebagai Hari Raya Idulfitri dengan cara mengamati hilal (bulan sabit muda).

Jika hilal terlihat pada sore hari ke-29 Ramadan, maka pada malam harinya ditetapkan sebagai 1 Syawal.

Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) dan keesokan harinya baru ditetapkan sebagai 1 Syawal.

Metode Hisab adalah penentuan 1 Ramadan maupun 1 Syawal sebagai Hari Raya Idulfitri dengan cara menghitung posisi bulan (ijtimak) di atas ufuk saat matahari terbenam pada 29 Ramadan, tanpa harus melihat hilal secara fisik.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Nahdatul Ulama (NU) menggunakan Rukyatul Hilal dalam menentukan 1 Ramadan maupun 1 Syawal sebagai Hari Raya Idulfitri, sedangkan Muhammadiyah menggunakan Hisab.

Kementerian Agama menggunakan kriteria Menteri Agama di Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Apabila hilal berada di bawah kriteria tersebut, maka hilal belum dapat terlihat.

Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan maupun 1 Syawal sebagai Hari Idulfitri setelah melalui Sidang Isbat yang menampung laporan rukyat dari berbagai titik di Indonesia.

Metode Rukyatul Hilal maupun Hisab sama-sama memiliki dalil dan alasannya masing-masing.

Pemerintah dan Nahdatul Ulama (NU) menggunakan Rukyatul Hilal berdasarkan pada hadits-hadits nabi, salah satunya adalah sebagai berikut:

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun kalangan Muhammadiyah menggunakan Hisab berdasarkan hadits nabi sebagai berikut:

“Jika awan menghalangi antara kalian dan hilal (terhalang melihat hilal), maka kira-kirakanlah (hitunglah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kalangan Muhammadiyah memaknai istilah “Faqduru lahu” dalam hadits nabi bukan sekadar menggenapkan bulan menjadi 30 hari, tetapi menghitung posisi bulan secara astronomis.

Tentu timbul pertanyaan, siapa yang harus kita ikuti dalam penentuan 1 Ramadan maupun 1 Syawal sebagai Hari Idulfitri?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa:59).

Berdasarkan ayat tersebut, kita dianjurkan untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan 1 Ramadan maupun 1 Syawal sebagai Hari Idulfitri yang biasanya ditetapkan melalui Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Tujuan mengikuti keputusan pemerintah tersebut, selain didasarkan pada prinsip ketaatan pada ulil amri (pemimpin) adalah juga demi persatuan Umat Islam, menghindari perpecahan, dan menciptakan kemaslahatan Umat Islam dalam melaksanakan puasa Ramadan dan merayakan Idulfitri secara bersama-sama. Wallahualam (kompasiana.com/kjc)