Pemerintah Kota Banjarbaru Dukung Pemberlakuan WFH Kementerian Dalam Negeri

Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung kebijakan WFH pemerintah pusat. (Foto: Media Center Banjarbaru/katajari.com)

Katajari.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menerapkan dan mendukung kebijakan efisiensi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian No. 800.1.5/3349/SJ. memberlakukan WFH bagi ASN pemerintah daerah satu hari seminggu dimlai sejak 1 April 2026.

Kebijakan Mendagri ini bertujuan transformasi budaya kerja digital dan efisiensi, bukan libur, dengan pengawasan ketat geo-location. Layanan publik publik wajib tetap Work Form Office (WFO).

Nah, Pemerintah Kota Banjarbaru juga mengambil langkah strategis sejalan dengan dasar kebijakan pemerintah pusat  dengan menerbitkan pula Surat Edaran (SE) WFH bagi ASN lingkup Pemerintahn Kota Banjarbaru.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan energi sekaligus peningkatan efektivitas kinerja di lingkungan pemerintahan.

Penerapan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait langkah efisiensi di sektor pemerintahan.

Melalui kebijakan ini, aktivitas kerja aparatur tetap berjalan produktif dengan pola kerja yang lebih fleksibel, namun tetap terukur dan bertanggung jawab.

WFH Tidak Mengganggu Layanan Publik

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby (ELH), menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Ia memastikan seluruh sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan pelayanan secara normal.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan perpajakan tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya, Rabu (08/04/2026).

Menurutnya, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan bahwa efisiensi yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penghematan energi, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas ASN melalui pola kerja yang lebih adaptif.

Wali Kota juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk perbandingan dengan kebijakan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut murni merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang juga didorong oleh arahan gubernur kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk melakukan efisiensi di wilayah masing-masing.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, kebijakan ini akan dilaporkan secara berjenjang. Setelah Surat Edaran diterbitkan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan menyampaikan laporan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

Untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan kebijakan efisiensi nasional.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap langkah efisiensi energi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru sangat jelas:

– menghadirkan birokrasi yang efisien,

– responsif, dan

– tetap mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya.

Kebijakan WFH lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Komposisi Tidak Mutlak WFH  

Skema kerja fleksibel tersebut diberlakukan dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, sebagai langkah konkret Pemko Banjarbaru dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum.

Kemudian, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga berbagai layanan publik di kecamatan dan kelurahan.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung tanpa terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Pemko Banjarbaru juga memberi ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Apabila terdapat pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu, pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta untuk hadir bekerja di kantor.

Karena itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja pegawai secara proporsional dengan komposisi 50:50 antara WFH dan WFO, sekaligus memastikan pengawasan serta pengendalian pelaksanaannya berjalan efektif.

Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru.

Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi juga didorong lebih banyak dilakukan secara hybrid maupun daring, dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Di sisi lain, Wali Kota Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH. Kepala perangkat daerah diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan di luar kepentingan kedinasan serta memastikan penghematan energi di lingkungan kantor.

“Pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan berbagai perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ucapnya, Kamis (02/04/2026)

Sementara itu, untuk pengaturan kehadiran pegawai selama WFH, sistem presensi akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang pengelolaannya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih progresif dan modern, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur serta mendukung efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (kjc)