Katajari.com – Pasangan suami istri (pasutri) diduga bandar narkoba di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ini terancam hukuman mati. Hal itu dinyatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Para pelaku berinisial ASH alias Piyan dan AE. Mereka merupakan warga Jalan Garuda, Kota Tanjungbalai. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 848,7 gram.
Pelaku ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Putu, dikutip dari Antara, Minggu (6/3/2022).
Putu menyebutkan, petugas menangkap ASH pada Selasa (1/3/2022) dalam Ops Antik Toba 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
“Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD. Dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan itu. (suarasumut.id)