Katajari.com – Bermula dari permasalahan sengketa warisan kepada ahli waris diantara keluarga, berujung dengan dilaporkannya seorang anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial J oleh kakaknya L sebagai Pelapor ke Mapolres Banjarbaru, Sabtu (19/3/2022) sore.
Pelaporan itu juga bukan perihal sengketa warisan antar ahli waris, tetapi dugaan penganiayaan yang dialamatkan L kepada J selaku Terlapor.
Pelaporan yang dilakukan L terhadap J diduga karena mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari J. Atas dugaan perbuatan penganiayaan itu, dirinya yang merasa dianiaya langsung melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru, Sabtu (19/3/2021) sore.
Dikonfirmasi saat berada di Mapolres Banjarbaru, L menjelaskan permasalahan yang menimpa dia hingga melakukan pelaporan atas Terlapor J.
Mula-mula ceritanya, Pelapor dan Terlapor bersama-sama melakukan mediasi di hadapan advokat Supiansyah Darham, terkait permasalahan ahli waris keluarga mereka, di kantor advokat bersangkutan.
Namun permasalahan belum mencapai titik temu karena pembicaraan itu terjadi silang pendapat, pernyataan Pelapor dalam pertemuan yang dimediasi advokat Supiansyah Darham selalu dibantah oleh Terlapor.
“Malah dia seakan selalu memancing emosi saya, namun saya masih bisa menahan diri terus. Tapi, terjadi cekcok saat kita sama-sama keluar dari kantor itu,” ungkapnya.
Saat cekcok tadilah, Terlapor diduga sempat menendang Pelapor di bagian perut. Tak terima dengan tindakan itu karena dirasakannya sudah kelewatan dan diluar batas kewajaran terhadap dirinya sebagai kakak. Ia melaporkan kejadian ke Mapolres Banjarbaru.
“Saya agak kecewa dengan tindakan itu, sampai warga di sana melihat. Kita pun sempat dilerai oleh Pa Supian,” ujar Pelapor.
Dijelaskan L bahwa sebenarnya dia ingin permasalahan warisan ini supaya diselesaikan secara baik-baik dan menurut hukum Islam. Namun, bagi dia justru merasa dipersulit oleh J sehingga tidak ada penyelesaiannya. Padahal sudah diupayakan secara mediasi menyelesaikannya.
“Tapi malah saya ditantang-tantang, hingga meminta dilaporkan ke polisi. Itu sudah keterlaluan menurut saya,” kata Pelapor.
Advokat Supiansyah Darham sebagai penengah atau mediator ketika dihubungi mengatakan, dia tidak mengetahui persis kejadian J kepada kakaknya L hingga pelaporan ke Polres Banjarbaru.
“Saya sempat menengahi dan memediasi perihal masalah warisan bagi kedua belah pihak. Perlu diketahui mediasi berlangsung pagi sampai sore tadi tapi tidak ada menemukan titik terang. Tiba-tiba terjadi cekcok di kantor saya, langsung saya lerai. Nah, perihal adanya penendangan, saya kurang tahu kejadiannya,” ucap Supiansyah.
Begitu juga perihal pelaporan yang dilakukan kakak beradik, L atas J, karena dia hanya sebagai mediasi permasalahan warisan.
Di pihak lain, Terlapor J yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, tidak banyak mengeluarkan komentar. Ia justru menyatakan sebaliknya yang terjadi.
“Sebaiknya kita tunggu fakta hukum saja. Di lapangan, saya yang diserang dan ada saksi yang siap melaporkan balik,” singkatnya.
Nadhiev Audah selaku Kuasa Hukum J memberikan tambahan pernyataan, sepengetahuan dia bahwa tidak ada kliennya melakukan tindak pidana demikian. “Kita tunggu saja, sebab setahu saya tidak ada tindakan itu,” sebutnya.