Tim Kuasa Hukum Mardani: Hormati Proses Praperadilan

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana ditemui usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (19-7-2022). (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Katajari.com Tim kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu seperti memberikan sinyal jika kliennya, Maming, tidak akan hadir dalam pemanggilan kedua oleh KPK.

Padahal, lembaga antirasuah sudah mengkonfirmasi untuk kembali memanggil Maming dengan status tersangka dalam pengusutan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Denny menjelaskan, proses peradilan yang tengah berjalan tidak akan memakan waktu yang cukup lama.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memperkirakan hasil putusan gugatan dari pihak Maming tentunya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Maka itu, Denny berharap KPK dapat menghormati proses yang tengah berjalan dan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

“Ini kan Rabu depan sudah diputus, mari sama-sama menunggu dan kita hormati,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah menyiapkan surat panggilan kedua untuk Mardani Maming.

“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua,” kata Ali kemarin,

Politikus PDI Perjuangan itu sebetulnya sudah dipanggil dalam panggilan pertama pada Kamis (14/7/2022) lalu. Namun melalui tim kuasa hukumnya, Mardani memilih tidak hadir dengan mengirim surat beralasan menunggu proses praperadilan yang tengah berjalan.

Menurut Ali, alasan Mardani tidak hadir pemeriksaan atas gugatannya kepada KPK terkait statusnya sebagai tersangka, tidak sama sekali dibenarkan oleh hukum.

“Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar Ali

Maka itu, Ali mengingatkan kepada Mardani agar dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik KPK.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” imbuhnya

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia pun juga sudah berstatus tersangka di KPK. Petugas dari lembaga antikorupsi tersebut juga telah melakukan penggeledahan apartemen yang diduga milik Politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Maming juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah. (suara.com)

Tinggalkan Balasan