Katajari.com – Per tanggal 1 September tadi, PTAM Intan Banjar melakukan penyesuaian tarif air bersih, setelah 10 tahun mempertahankannya. Namun, banyak komentar pro dan kontra terkait pula hal biaya beban.
Salah satu pertanyaannya yang didapat dari pelanggan PTAM Intan Banjar, terkait besarnya tarif harus dibayarkan.
Padahal, kondisi rumah yang tidak ditempati dan artinya air pun tidak digunakan.
Pelanggan itu pun harus membayarkan sebesar Rp115 ribu.
Menjawab hal itu, saat konferensi pers di aula PTAM Intan Banjar pada Selasa (6/9/2022), Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar H.Antung Hartaniansyah menjelaskan perubahan tarif.
“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, jadi dihitung terpisah,” katanya.
Dijelaskan dia, sedangkan untuk tarif sekarang beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok perbulan sama dengan kebutuhan standar per bulan.
Dirincikannya, pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemakaian 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp54.500 ditambah biaya beban tetap Rp20.000 menjadi total Rp74 600.
Sedangkan tarif sekarang, pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemakaian 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp90.000 perbulan.
Sehingga selisih tarif lama Rp74.600 dan tarif baru Rp90.000 yaitu hanya Rp15.400.
Bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja.
“Artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” pesannya.