Banjar  

Dua Kandidat Pilkades di Desa Mangkalawat Imbang Suara, Ini Solusinya

Ilustrasi penghitungan suara Pilkades oleh panitia pemungutan suara. (Foto: Katajari.com)
Ilustrasi penghitungan suara Pilkades oleh panitia pemungutan suara. (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Mangkalawat Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir dengan kedudukan imbang perolehan suara, Kamis (17/11/2022).

Di Desa Mangkalawat hanya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan hasil perhitungan suara sama imbang untuk dua kandidat yang berkompetisi, Ahmad Junaidi dan Hj Jaidah memperoleh sama sama 120 suara.

Jumlah pemilih yang menggunakan dan menyalurkan hak suaranya, sebanyak 245 suara. Terdiri, 240 suara dinyatakan sah dan 5 suara dianggap tidak sah.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Anshari SIP MA mengemukakan, hal penetapan calon Pambakal terpilih ini telah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar.

Hasil perolehan suara Pilkades Mangkalawat Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/11/2022). (Foto: Katajari.com)
Hasil perolehan suara Pilkades Mangkalawat Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (17/11/2022). (Foto: Katajari.com)

Untuk Pilkades Mangkalawat dengan perolehan jumlah suara sama banyak bila mengacu dari Perbup Kabupaten Banjar Nomor 66 Tahun 2022, sesuai Pasal 51 poin 4 pada bagian kelima Penetapan Pambakal Terpilih.

Isinya, dalam hal calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat ditentukan calon pambakal terpilih ditetapkan berdasarkan: a. tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan b. jalur pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan isi ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 di dalam Perbup Banjar?

(1) Calon Pambakal yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon pambakal terpilih.

(2). Dalam hal jumlah pambakal terpilih yang memperoleh suara suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbesar.

(3). Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

“Jadi, ini bisa saja ditangani oleh panitia pemungutan suara tingkat desa untuk menentukan calon pambakal terpilih,” kata Hafizh, Jumat (18/11/2022).

Tinggalkan Balasan