Pengrusakan JPO Banjarbaru Terancam Pidana dan Denda

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor. (Foto: Ijonk)
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor. (Foto: Ijonk)

Katajari.com Sejak tanggal 5 Januari 2023 tadi fasilitas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah diresmikan.

JPO Kota Banjarbaru yang berada di Jalan A. Yani Km34, menghubungkan antara Jalan Putri Junjung Buih dengan Jalan Pangeran Suryanata ini resmi bisa diseberangi masyarakat Kota Idaman.

JPO pertama di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini, selain pihak Sat Pol PP mengerahkan anggotanya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki yang melintasi, Diskominfo setempat juga telah memasang kamera pantau atau CCTV guna memberikan rasa aman.

Kali ini, pihak Kepolisian pun angkat bicara terkait beberapa waktu lalu dihebohkan dengan aksi seseorang yang nekat melintasi JPO ini menggunakan sepeda motor.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor M menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Banjarbaru atau luar daerah yang melintasi JPO Banjarbaru 2.

“Fasilitas yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, alangkah baiknya kita jaga bersama supaya digunakan masyarakat sebagaimana mestinya yakni untuk Jembatan Penyebrangan Orang,” ucapnya, Rabu (11/01/2023).

Tajudin pun mengingatkan dengan tegas bahwa JPO tersebut untuk pejalan kaki atau sepeda dengan cara dituntun.

“Silahkan masyarakat melintasi jembatan tersebut, namun tidak menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Tajudin juga menegaskan apabila ada masyarakat yang merusak fasilitas umum, tentu saja ada sanksi pidana.

“Bagi pengrusak fasilitas umum ada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan, dan bisa juga sanksi dari Perwali tentang fasilitas umum,” ujarnya.

Diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Atau sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki.

Bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Tinggalkan Balasan