Katajari.com – Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin DR.Gusrizal ,SH.,MHum beramanat kepada para Advokat Kongres Advokat Indonesia biasa disebut AdvoKAI, yang baru menjalani pengambilan sumpah dan janji advokat, agar profesional menangani suatu perkara.
Gusrizal menyampaikan ini dalam kesempatan pengambilan sumpah dan janji sebanyak 22 orang advoKAI, dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Selasa (21/3/2023).
“Sebagai advokat yang profesional jangan memberikan sesuatu apapun kepada pengadilan saat menangani perkara yang ditangani,” pesan Gusrizal.
Kalau ingin menang atau berhasil, ucapnya, cukup dengan menguasai hukum pidana maupun perdata dan pembuktian yang cukup.
Satu hal ditekankan Gusrizal kepada para advoKAI, jangan membedakan antara orang mampu dengan yang tidak mampu dalam memberikan bantuan hukum.
“Karena semua sama di mata hukum,” imbuhnya.
Pengambilan sumpah dihadiri dan dilaksanakan di hadapan pengurus pusat AdvoKAI, Vice Presiden Prof.DR. Luthfi Yazid, SH.LLM, Direktur Ujian dan Pendidikan DR.Sugeng Ariwibowo,SH.,MM.,MH, dan Ketua DPD AdvoKAI Kalimantan Selatan M.Irana Yudiartika,SH.,MH.,CIL.
Dikonfirmasi usai kegiatan pengambilan sumpah/janji advoKAI, Irana Yudiartika mengatakan, syarat wajib beracara bagi advokat di pengadilan ialah harus memiliki Berita Acara Sumpah (BAS).
Setelah melewati PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UKDPA (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat ) dan magang selama minimal 2 tahun, baru bisa diambil sumpah.
“Diangkat menjadi advokat dan magang selama minimal 2 tahun, baru bisa diambil sumpah,” kata Irana Yudiartika.
Sehingga, pengambilan sumpah dan janji advokat merupakan proses akhir bagi advokat dengan memiliki berita acara sumpah atau BAS.
“Kami mengucapkan selamat kepada rekan-rekan advoKAI yang telah mengikuti sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ucapnya.
Selanjutnya, Selasa (21/3/2023) malam ini dilakukan pembekalan dan ramah tamah bersama pengurus pusat AdvoKAI dan DPD AdvoKAI Kalsel. (kjc)