Katajari.com – Hj Erna Lisa SE atau lebih dikenal panggil Lisa Halaby menyatakan all out maju di Pilkada Kota Banjarbaru dan sudah menyampaikan surat penguduran dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru, Senin (10/6/2024).
Pengunduran diri ini dikabarkan selain menghindari suara sumbang juga membulatkan tekadnya membangun Kota Banjarbaru dengan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 sebagai calon Wali Kota.
Pengajuan surat penguduran dirinya telah disampaikannya langsung ke Pemko Banjarbaru kepada Wali Kota Banjarbaru melalui Sekda Kota Banjarbaru, Senin, (10/6/2024).
“Jadi secara administratif sudah menyampaikan surat pengunduran saya sebagai ASN Pemko Banjarbaru. Saya menyerahkan langsung surat pengunduran diri ke Pemko,” sebut dia, dikonfirmasi Senin (10/6/2024) sore.
Lalu, mengapa harus mundur dini?
“Memang alasan mundur pertama urusan keluarga, tetapi ini juga bentuk komitmen majunya saya dalalm kontestasi Pilkada Kota Banjarbaru 2024,” terang Lisa Halaby.
Di dalam berkas surat pengunduran diri tertanggal 10 Juni 2024 tersebut, Lisa Halaby juga melampirkan surat permohonan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN di lingkup Pemko Banjarbaru.
“Surat tersebut juga tertulis bahwa ditembuskan ke BKD Provinsi Kalimantan Selatan dan BKN Regional Kalimantan,” tambahnya.
Selanjutnya, selama masa menunggu proses terbitnya surat keputusan (SK) atas pengunduran dirinya, Lisa Halaby menyatakan akan mengambil cuti di luar tanggungan.
Ia mengakui memang masih ada menyisakan 15 tahun kalau menunggu masa pensiun, tetapi ia sudah mantap memutuskan mundur walaupun masa kerja belum mencapai 20 tahun dan nanti bilamana SK keluar tak tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru Gustafa Yandi menyatakan sudah menerima berkas pengunduran diri ASN atas nama Erna Lisa SE.
“Iya ada saya mendapatkan surat tembusan pengunduran diri ASN di Bagian Kesra yang merupakan Kasubag Kesejahteraan Masyarakat atas nama Hajjah Erna Lisa. Salah satu poin alasan pengunduran diri karena keperluan keluarga,” bebernya.
Ia mengemukakan bahwa proses berkas pengunduran diri akan ditangani oleh Pemko Banjarbaru, artinya proses tindak lanjut tidak sampai ke tingkat Provinsi Kalimantan Selatan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional.
“Cukup di Pemko Banjarbaru saja,” singkatnya. (kjc)