Katajari.com – Jika waktu lalu tidak ada lagi aktivitas Galian C di Kota Banjarbaru karena adanya larangan, belum lama ini ternyata diduga mulai marak penambangan Galian C di kawasan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka.
Penelurusan yang dilakukan media ini bahwa dugaan penambangan ilegal berupa Galian C tidak jauh lokasinya di dekat Pasar Galuh Cempaka atau dekat embung maupun kawasan penduduk.
Aktivitas puluhan mobil truk dump terlihat melakukan pengangkutan dengan muatan penuh tanah uruk, dari tempat tersebut dan tidak diketahui kemana dibawa.
Padahal aktivitas penambangan galian C tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru karena melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan.
Di dalam Perda disebutkan aktivitas galian C di Kota Banjarbaru dilarang karena bukan perijinan galian C dan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sejak diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2017, Pemko Banjarbaru tidak memperpanjang perijinan yang sudah diterbitkan. Selain itu dikhawatirkan menyebabkan gangguan di lingkungan pemukiman warga sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sira Joni yang dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi dan mengetahui adanya aktivitas Galian C di Kelurahan Cempaka.
“Belum ada laporan, tim kami belum ada ke sana. Kalau memang ada atau tidak ada, kami tetap cek lokasi,” ucap Sira Joni, Selasa (10/9/2024).
Selanjutnya, kalau nanti ada ditemukan aktivitas Galian C, DLH Kota Banjarbaru akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan datang ke sana dan kami melihat kondisi di lapangan dulu,” imbuhnya.
Disebutkannya, sangat jelas dimanapun di Kota Banjarbaru tidak ada lagi Galian C, pemanfaatan lahan atau penggunaan lainnya tidak dibenarkan.
“Dasar hukumnya ada pada Perwali,” ujarnya. (kjc)