Katajari.com – Perusahaan pertambangan batubara yang berada di bawah kelola Pemkab Banjar, yakni PT Baramarta (Perseroda) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (29/5/2023) di Grand Dafam Q Hotel Kota Banjarbaru.
RUPS dihadiri Pemkab Banjar selaku pemegang saham PT Baramarta, dalam hal ini hadir Bupati Banjar H Saidi Mansyur, kemudian Komisaris PT Baramarta Hj Mahmudah SH MH, serta Direktur Rachman Agus dan jajarannya.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mewakili Pemkab Banjar selaku pemegang saham PT Baramarta. Pemkab Banjar merupakan pemegang saham utama sebanyak 100 persen.
Modal dasar pada saat pendirian PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
Modal dasar PT. Baramarta (Perseroda) sebesar 100 persen ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemkab Banjar melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
RUPS PT Baramarta (Perseroda) terdiri RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
“Sebagaimana tertuang di dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Baramarta menjadi perusahaan persero daerah atau Perseroda Baramarta, maka RUPS tahunan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun, sedangkan RUPS lainnya diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingan PT Baramarta,” ungkap Rachman Agus.
Adapun RUPS lainnya yang diselenggarakan antara lain perihal pemindahan lokasi pelaksanaan RUPS, dan penambahan usaha perdagangan dan jasa selain usaha pertambangan umum dan energi, juga usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran untuk usaha perdagangan dan jasa ini sudah disampaikan kepada pemegang saham dan Komisaris. Harapannya, usaha selain pertambangan dan energi ini bisa menambah pendapatan daerah bagi Pemkab Banjar,” ucap Rachman Agus. (kjc)