Barang Bukti Dari 71 Perkara Dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banjar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan dari 71 perkara yang telah inkrah, Rabu (27/9/2023) pagi. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Katajari.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan dari 71 perkara yang telah inkrah, Rabu (27/9/2023) pagi. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Katajari.com)

Katajari.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan dari 71 perkara yang telah inkrah.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan bersama unsur Forkopimda, di halaman kantornya di Jalan A Yani Km38,5 Martapura, Rabu (27/9/2023) pagi.

Barang bukti dimusnahkan terdiri lain 301 karung pupuk oplosan dengan berat per 50 kg, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram berat bersih sabu-sabu, 622 butir ineks, 31 buah handphone dalam kasus narkotika dan psikotropika.

Barang bukti berasal dari perkara narkoba dan psikotropika yaitu sabu dan ineks, handphone, senjata tajam, serta perkara perlindungan konsumen berupa pupuk oplosan, pakaian dan lain-lain.

“Kami sudah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 71 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan dengan air dan diblender.

“Agar tidak dapat digunakan lagi ” kata Muhammad Bardan. (kjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *