Katajari.com – Kelembagaan PDAM Intan Banjar mengalami perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah.
PDAM Intan Banjar sebagai bagian dari perusahaan yang melayani masyarakat di bidang air minum, perlu diperkuat untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu, dalam meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Ini disampaikan Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu (8/12/2021) siang.
Dikatakan Saidi, Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar atau Perseroda,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie, Para Kepala SKPD Banjar serta unsur Forkopimda.