Katajari.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pada minyak goreng. HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk, di antaranya minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Namun demikian, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujar Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Lutfi juga meminta masyarakat tidak perlu melakukan panic buying dalam membeli minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 per liter. Karena, Mendag menjamin pasokan minyak goreng tersedia.
“Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau,” kata dia.
Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng.
Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
“Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen,” ucap dia. (suara.com)