Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak melakukan penyesuaian tarif air bersih selama 10 tahun, namun karena saat ini biaya operasional yang sudah cukup tinggi, akhirnya manajemen dengan berat harus memutuskan untuk menaikkan tarif.
Meski demikian, keputusan itu pun diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Sepuluh tahun bukanlah waktu yang sebentar bagi PT Air Minum Intan Banjar untuk tidak menaikkan tarif air bersih.
Kendati demikian, sesungguhnya kenaikan tarif diputuskan melalui proses perhitungan yang sangat hati-hati dan matang. Sehingga perbandingan tarif lama dan tarif baru sebetulnya tidak terlalu jauh.
Bahkan mengenai argumen dibalik keputusan berat menaikkan tarif tadi, juga sangat beralasan.
Direktur Umum PTAM Intan Banjar, H Abdullah Saraji, SE, MM menjelaskan secara terbuka, kewajiban PT Air Minum Intan Banjar membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Belum lagi sekarang ini banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan.
“Artinya kita harus memerlukan biaya yang lumayan untuk menutupi biaya operasional,” ujarnya, didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar, H Untung Hartaniansyah, Selasa (6/9/2022) di aula kantornya, Jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarbaru.
Ditambahkan H Untung, SPAM Banjarbakula sekitar Rp1,5 miliar per bulan, kemudian Rp1,7 miliar per bulan ke Drupadi.
Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Pemendagri Nomor 21 tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 meter kubik per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, jadi dihitung terpisah. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” jelasnya.
Lebih detail diterangkan, contoh pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemakaian 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp54.600 ditambah biaya beban tetap Rp 20.000 menjadi total Rp 74.600.
Sedangkan tarif sekarang pelanggan dengan kelompok ll (RT A3) pemakaian 10 meter kubik atau dibawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakkan biaya tetap Rp.90.000 per bulan, sehingga selisih tarif lama Rp74.600 dan tarif baru Rp90.000 yaitu hanya Rp15.400.
Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja.
“Ini artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap, Kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” imbaunya.
Sementara itu, seorang pelanggan PTAM Intan Banjar Rifai mengaku, bahwa dia bisa memaklumi terjadinya kenaikkan tarif sekarang. Karena per bulan cost yang dikeluarkan berkisar Rp100 ribu.
Meski begitu, dia mengharapkan agar penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki kualitas layanan PTAM ke masyarakat. Sehingga distribusi airnya lebih baik ke depan.