Katajari.com – Melalui pembahasan yang panjang dan alot akhirnya Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sepakat besaran rata-rata Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07, Senin (27/11/2023).
Kesepakatan pada masa persidangan II masa sidang 2023 – 2024 ini ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan bersama ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH, H Syaifullah Tamliha.
“Ini pertama kali dalam sejarah di Indonesia, penetapan BPIH lebih awal 6 bulan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” katanya, Senin (27/11/2023) .
Dikonfirmasi seusai penetapan BPIH, Syaifullah Tamliha menyatakan hasil keputusan DPR memahami tentu situasi yang sulit secara ekonomi dialami masyarakat, sehingga Calon Jemaah Haji (CJH) bisa mencicil pelunasan BPIH selama 5 bulan.
Adapun kesimpulan hasil penetapan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 2024 bahwa kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Nilai tukar mata uang rupiah terhadap uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah 1 USD sebesar Rp15.500 dan 1 SAR sebesar Rp4.160
Transaksi biaya operasional jai di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal atau SAR.
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional BPIH Tahun 2024 dengan harga terbaik dan prinsip syariah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid.
Sepakat besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jemaah untu jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286 terdiri biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114, atau sebesar 40%.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567,-.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172, atau sebesar 60%.
Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Kemudian, sepakat penggunaan manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jemaah khusus tahun 2024 sebesar Rp14.558.658.000.
Komisi VIII meminta Kementerian Agama RI bekerjasama BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat tahun 2024 sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.
Kesepakatan lainnya, Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran ata-ata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 per jemaah.
Living Cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD, dan KBIHU dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR).
Pembayaran komponen biaya penerbangan dapat dilakukan dalam mata uang USD yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari, jumlah makan di Madinah sebanyak 27 kali dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan setelah Armuzna).
Menu katering untuk jemaah haji harus bercita rasa nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku dan juru masak asal Indonesia.
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI sepakat kuota petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi paling sedikit 2.210 orang dan mendesak pemerintah melakukan diplomasi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk penambahan petugas haji.
Jumlah kuota untuk pengawas sebanyak 4 persen dari total jumlah petugas haji.
Persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Ro105.095.032. (kjc)