Katajari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar mengadakan sosialisasi Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM) pada dua wilayah, yaitu Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk dan Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan, terjadwal 23 April dan 25 April 2024.
Sosialisasi PBBM merupakan Pelatihan Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat.
Di Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan diikuti peserta sebanyak 50 orang, terdiri dari aparatur pemerintahan desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, relawan, tokoh masyarakat setempat.
Adapun narasumber menampilkan Camat Karang Intan diwakilkan oleh Sekretaris Kecamatan, yang memberikan arahan mengenai karakteristik bencana, dan potensi penanggulangan bencana (PB) di Wilayah Kecamatan Karang Intan, khususnya Desa Pandak Daun.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar Warsita Shut MP diwakili oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Banjar, memberikan arahan dan paparan mengenai manajemen penanggulangan bencana sekaligus membuka acara sosialisasi Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana di Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan.
Kemudian, Tim Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banjar dengan materi Pengurangan Risiko Bencana, dan Managemen Penanggulangan Bencana, sedangkan PMI Kabupaten Banjar dengan Pelatihan Pertolongan Pertama (PP).
Sedangkan kegiatan PBBM di Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk, sekaligus sosialisasi dan dan pembentukan Forum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat.
Dihadiri Camat Sungai Tabuk Taufiqurahman, Plt Kepala BPBD Kabupaten Banjar Warsita SHut MP diwakili Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, H Abdullah Fahtar SE MM, TNI dan Polri, PMI Kabupaten Banjar, relawan BPK, TP PKK Desa Abumbun Jaya, juga relawan dan tokoh masyarakat setempat.
“Kegiatan ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Banjar secara rutin dan berkelanjutan secara simultan di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Banjar,” kata Abdullah Fahtar.
Dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana salah satunya Pengurangan Resiko Bencana.
Setelah kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap resiko bencana serta kemampuan/kapasitas dalam membangun ketangguhan bangsa melalui upaya Pengurangan Resiko Bencana yang nantinya menuju Desa Tangguh Bencana (DESTANA) di Kabupaten Banjar.
Diterangkannya, Kabupaten Banjar merupakan daerah tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana di antaranya Karhutla, banjir, angin kencang dan angin puting beliung, potensi tanah longsor, kekeringan dan krisis air bersih, serta gelombang tinggi air pasang.
Tingkat kewaspadaan harus selalu ditingkatkan dalam proses pencegahan terhadap terjadinya potensi bencana yang kemungkinan bisa terjadi sewaktu waktu yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Salah satu dari kegiatan ini berupaya mengurangi resiko bencana dalam hal mengurangi kerentanan dalam menghadapi bencana yang berbasis masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan bersama di semua lini.
Di tempat yang sama, PMI Kabupaten Banjar memberikan paparan tentang pertolongan pertama terhadap terjadinya bencana.
Sosialisasi sekaligus Pelatihan dan Penguatan Forum PPBM merupakan bentuk apresiasi terhadap relawan yang dengan tulus bahu-membahu menghadapi tantangan penanggulangan bencana dan krisis kemanusiaan.
BPBD Kabupaten Banjar terus berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dengan para relawan sehingga kapasitas dalam memitigasi risiko dan menolong masyarakat terdampak dapat terlaksana semakin baik untuk membangun resiliensi berkelanjutan.
“Membangun Sinergitas Relawan Menuju Indonesia Tumbuh, Indonesia Tangguh”. Dengan mengangkat tema “Siap Untuk Selamat” dengan subtema “Indonesia Tangguh Indonesia Hebat”.
Salah satu peran utama penanggulangan bencana adalah pelibatan masyarakat sebelum bencana terjadi. Berdasarkan kajian risiko melalui InaRisk, dan memiliki tingkat potensi bahaya bencana banjir dan tanah longsor pada tingkat sedang hingga tinggi.
Terdapat 3 jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada setiap warga negara secara minimal, sebagai berikut pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi atau KIE mengenai kebencanaan ini diharapkan agar informasi terkait kebencanaan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh pihak terkait sehingga penanganan bencana dapat dilakukan dengan lebih cepat,” cetus Abdullah Fahtar. (kjc)