Katajari.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar mengadakan sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan ini diikuti antusias 50 peserta, terdiri aparatur pemerintahan desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, relawan, tokoh masyarakat di wilayah Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat.
Adapun para instruktur atau narasumber, antara lain Camat Martapura Barat Ahmad Rabani, yang memberikan arahan mengenai karakteristik bencana, dan potensi Penanggulangan Bencana (PB) di wilayah Kecamatan Martapura Barat dan khususnya di Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat.
Kemudian, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar Warsita SHut MP diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) Thaufikurrahman memberikan arahan dan paparan.
Yakni, mengenai manajemen penanggulangan bencana sekaligus membuka acara Sosialisasi Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana di Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat.
Narasumber lainnya adalah Tim Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banjar dengan materi Pengurangan Risiko Bencana.
Lalu, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjar dengan materi Pelatihan Pertolongan Pertama (PP).
Kegiatan sosialisasi PRB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022, tanggal 21 Desember 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022.
Juga, Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Banjar Tahun 2023.
Penanggungjawab kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Banjar Tahun 2024, ini ditangani langsung Warsita, SHut MP, dengan ketua penyelenggara Thaufikurrahman, SKM MM, dan Sekretaris Aisyah, SKM, serta beranggotakan Staf Bidang PK BPBD Kabupaten Banjar.
Biaya pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana di Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar tahun 2024 bersumber dari APBD Kabupaten Banjar, Program Penanggulangan Bencana Alam.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pengurangan Risiko Bencana atau PRB di Desa Tangkas Kecamatan Martapura Barat, diharapkan keterampilan aparatur desa atau masyarakat, budaya sadar bencana, kesiapsiagaan dan partisipasi aktif, khususnya di Wilayah Desa Tangkas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat semakin meningkat,” kata Warsita.
Sehingga, akan terbentuk masyarakat peduli bencana dengan membentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA) dan Keluarga Tangguh Bencana (KATANA). (kjc)