BPPRD Kota Banjarbaru Pasang Stiker Tunggakan Pajak di Rumah Makan Sinjaya

Rumah makan Sinjaya berlokasi di Jalan A.Yani Km 35.5 Kota Banjarbaru, Senin (10/6/2024) sore. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Penegakan pajak reklame pada badan usaha di Kota Banjarbaru, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru melakukan pemasangan tanda stiker penunggakan pajak reklame pada rumah makan Sinjaya yang berlokasi di Jalan A.Yani Km 35.5 Kota Banjarbaru, Senin (10/6/2024) sore.

Pemasangan tanda stiker tunggakan pajak pada plang nama rumah makan dekat Museum Lambung Mangkurat itu, diungkapkan Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dilakukan karena tunggakan pajak  reklame bersangkutan sudah berlangsung selama dua tahun dengan total tunggakan mencapai Rp 7,2 juta.

“Pemasangan tanda tunggakan pajak ini setelah sebelumnya sudah melalui proses surat peringatan hingga ketiga, sehingga kita berikan tanda stiker,” ungkapnya, yang turun langsung menyaksikan pemasangan tersebut.

Pihaknya, sebut dia, sudah melayangkan surat peringatan tiga namun belum ada itikad dari pemilik untuk melunasi tunggakan pajak yang mencapai selama dua tahun ini.

“Jika sudah dilakukan pemasangan stiker itu tidak juga dilunasi, ada kemungkinan akan kita lakukan penindakan atau mencabut izin,” tegasnya.

Diutarakan Rudi– panggilan Kemas Akhmad Rudi Indrajaya–, di catatan yang diterimanya bahwa hanya satu rumah makan di Kota Banjarbaru yang belum melunasi pajak reklame.

“Cuma satu ini yang menunggak. Alhamdulillah, lainnya tertib pajak. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah taat membayar pajak untuk pembangunan Kota Banjarbaru,” katanya. (kjc)

Tinggalkan Balasan