Katajari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan bahwa hanya 17 partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024 usai menjalani proses verifikasi.
Partai-partai yang lolos yakni 9 partai parlemen, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP
Kemudian partai 8 non parlemen yang dinyatakan lolos yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 ,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Sebanyak 17 partai tersebut dianggap telah memenuhi syarat dari hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi. Sementara yang dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat besutan politiisi senior Amien Rais.
Adapun partai politik ini berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Selanjutnya partai-partai yang lolos akan mengikuti rangkaian pengundian nomor urut peserta pemilu.
Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Syarat itu di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten. (suara.com)