Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan penyesuaian jam kerja pelayanan kantor sehubungan dengan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1479 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut PT Air Minum Intan banjar (Perseroda) memberitahukan kepada pelanggan maupun masyarakat luas;
Pelayanan kantor PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) diliburkan pada Kamis 1 Januari 2026, dalam rangka peringatan Tahun Baru 2026.
Meski pelayanan kantor tutup, pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran rekening air melalui berbagai kanal pembayaran, seperti SMS Banking, ATM perbankan, maupun layanan pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka pada Jumat 2 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 08.00 Wita hingga 10.30 Wita.
Manajemen PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) berharap informasi ini dapat menjadi perhatian pelanggan dan menyampaikan terima kasih atas pengertian serta kerja sama seluruh pelanggan. (kjc)
























