Diklaim Menambang di Lahan Warga, PT AGM Tepis Sebagai Kawasan Hutan

Kuasa hukim PT Antang Gunung Meratus, Suhardi SH, Kamis (14/7/2022). (Foto: istimewa untuk katajari.com)

Katajari.com LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalsel beserta sejumlah warga masyarakat meminta PT Antang Gunung Meratus (AGM) menyetop aktivitas pertambangan batubara di lahan yang diklaim milik H Fahriansyah, berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Mereka menyambangi lokasi Blok 3 Waratus Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS wilayah konsensi tambang PT AGM, Kamis (14/7/2022).

Namun, PT AGM menegaskan bahwa lahan yang ditambang di Desa Batang Kulur Kiri Kabupaten HSS, merupakan kawasan hutan.

“Lahan yang diakui milik warga itu termasuk lahan dalam kawasan hutan. Tidak benar kalau PT AGM mencaplok lahan mereka,” cetus Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi SH.

Lahan kawasan hutan tentu tuduhan yang dialamatkan ke PT AGM terkait penyerobotan lahan, tidak lah beralasan dan tidak benar.

Apalagi, ungkap Suhardi, lahan itu masuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT.AGM, dan resmi mendapatkan izin pinjam pakai kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

“Nah, selain kawasan hutan dan PKP2B juga ada izin pemerintah, tentu kami heran ada warga mengklaim bahwa itu milik mereka,” kata dia.

Selain itu terang Suhardi, PT AGM memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh kepada masyarakat penggarap lahan sebelumnya.

Ditambahkannya, tuduhan penyerobotan atau pencaplokan lahan sudah pernah dialami PT AGM berkali-kali. Atas kejadian kali ini, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum, karena pencemaran nama PT AGM.

“Sebaiknya warga yang merasa itu lahan miliknya, membawa ini ke jalur hukum sesuai aturan dan ikuti prosesnya,” kata Yusuf Hardi, LSM Aspraja HSS yang ada di tempat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *