Dilantik, 100 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Banjar

Pelantikan PPK se-Kabupaten Banjar oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, di Hotel TreePark, Kertak Hanyar, Rabu (4/1/2023) pagi. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)
Pelantikan PPK se-Kabupaten Banjar oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, di Hotel TreePark, Kertak Hanyar, Rabu (4/1/2023) pagi. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar)

Katajari.com Tugas dan wewenang 100 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang baru dilantik adalah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat kegiatan pelantikan PPK se-Kabupaten Banjar oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, untuk pemilu serentak tahun 2024, di Hotel TreePark, Kertak Hanyar, Rabu (4/1/2023) pagi.

Saidi Mansyur mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota PPK, dalam upaya menjamin agar penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurut Saidi, dalam melaksanakan tugasnya diperlukan kerjasama dan kebersamaan dengan pihak-pihak terkait seperti dengan pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar.

KPU bersinergi dengan semua pihak demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

”Harapannya, semua tahapan kegiatan penyelenggaraan pemilu ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta kondusif,” harapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengatakan, 100 anggota PPK yang dilantik tersebar pada 20 kecamatan, dan setiap kecamatannya ada 5 anggota.

Dikatakan, PPK bersinergi khususnya dengan pemerintah di tingkat kecamatan juga di tingkat desa dan kelurahan.

”Tugas PPK juga melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Banjar sehingga hak konstitusi warga dapat digunakan pada pemilu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ucapnya.

Setelah pelantikan, PPK dijadwalkan akan memilih ketuanya. Serta menentukan kesekretariatan di kecamatan, dengan rentang waktu 1 pekan setelah pelantikan. (kjc)

Tinggalkan Balasan