Dinas Kehutanan Kalsel Sita 13 Meter Kubik Kayu Diduga Illegal Logging

Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). (Foto: Dinas Kehutanan Kalsel/Katajari.com)
Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). (Foto: Dinas Kehutanan Kalsel/Katajari.com)

Katajari.com Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kayu sitaan Dishut Kalsel itu berasal dari dua lokasi berbeda dalam kurun waktu pengangkutan selama 2 hari.

Kayu sebanyak 13 meter kubik ini diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan yang masih dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan dan KPH Cantung.

Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan adanya tindak illegal logging di kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli pengamanan hutan gabungan Dishut Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya kegiatan ilegal/pelanggaran dalam kawasan hutan, Selasa (12/9/2023).

Benar saja, di Desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa titik lokasi tumpukan kayu olahan/gergajian kurang lebih 10 meter kubik, yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan dan siap diangkut keluar.

Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan bertanya kepada warga melintas sekitar lokasi temuan, namun tidak ada yang mengetahuinya.

Tim juga sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan kepada warga agar tidak melakukan tindakan ilegal dalam kawasan hutan.

“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar dilokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai kepemilikan kayu,” kata Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut, Haris Setiawan saat dimintai keterangan.

Sehingga, Tim hanya melakukan tindakan pengamanan dengan mengangkut dan mengawal barang temuan tersebut menuju kantor KPH Kusan, namun aliran kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut harus diwaspadai dan pihaknya bergerak terus untuk mencegahnya.

Sehari sebelumnya, di tempat berbeda, tim pengamanan hutan gabungan KPH Cantung dan KPH Sengayam melaksanakan kegiatan patroli rutin pengamanan hutan di daerah teritori KPH Cantung tepatnya di Dusun Lipon Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dan menemukan tumpukan kayu ilegal.

Didapati tumpukan kayu tak bertuan dengan jenis kayu indah (Ulin) dan kayu jenis Rimba Campuran dengan estimasi kurang lebih 3 kubik di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya kayu-kayu diangkut dan diamankan ke kantor KPH Cantung, dibackup oleh KPH Pulau Laut Sebuku, sebagai barang bukti kayu temuan dan kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas yang berwenang.

Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan. (kjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *