Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Ikuti Rakor Korwas PPNS Ditreskrimsus

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut serta dalam Rakor Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang dilaksanakan di Aula Wajracyena Satbrimob Polda Kalsel, Kamis (19/12/2024). (Foto: dishut kalsel/katajari.com)

Katajari.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut serta dalam Rakor Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang dilaksanakan di Aula Wajracyena Satbrimob Polda Kalsel, Kamis (19/12/2024).

Penegakan hukum merupakan salah satu landasan fundamental, untuk melaksanakan pembanguan perekonomian yang kuat dan stabil.

Pada kesempatan ini Fathimatuzahra, S.Hut.,MP, selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, di wakilkan oleh Pantja Satata, S.Hut selaku Kepala Bidang PKSDAE.

Rakor tahun ini, mengangkat tema “Soliditas PPNS & Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS yang Presisi dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Transformasi Ekonomi Nasional.”

Dengan adanya tema besar tersebut dapat meningkatkan rasa solidaritas dan intergritas antara PPNS serta penyidik Polri di wilayah Kalimantan Selatan.

Adapun narasumber yang mengisi rakor yakni Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H, mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H selaku Dosen Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, serta Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Fakultas Hukum ULM.

Perekononiam yang kuat dan stabil hanya dapat terwujd dari penegakan hukum yang solid dan kosisten, guna mengurangi kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana yang terjadi.

“Sehingga pentingya soliditas yang terjalin antara PPNS dan penyidik Polri” ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. selaku Kapolda Provisni Kalimantan Selatan dalam sambutan dan pernyataan acara kali ini .

Pembahasan rakor kali ini mengupas tentang eksistensi pejabat pegawai negeri sipil dalam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Kedepannya ,dengan terlaksananya Rakor Korwas PPNS tahun 2024 ini, dapat meningkatkan solidaritas, koordinasi dan penyidikan terhadap proses penegakan hukum di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,sehingga perwujudan kemajuan perekonomian dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat” ujar Pantja. (dishutkalsel/kjc)