Katajari.com – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, melakukan sosialisasi dalam hal pengembangan dan penanganan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di wilayah Kabupaten Tanah Laut, terkhususnya pada wilayah Panjaratan, Senin (25/11/2024).
Dishut Kalsel mendorong pelestarian alam melalui sosialisasi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) demi meningkatkan potensi pariwisata.
Wilayah Panjaratan, dengan pesona alamnya yang masih asri, menawarkan pengalaman wisata yang tak terlupakan. Terletak di Kabupaten Tala, daerah ini menyimpan beragam potensi wisata yang menarik untuk dikunjungi.
Dalam acara sosialisasi ini hadir secara langsung, Kepala KPH Tanah Laut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan, instansi dinas vertikal terkait di Kabupaten Tanah Laut.
PT. Kintap Jaya Wattindo (KJW) Wilayah Pelaihari I dan II, LSM terkait yakni Gerakan Hijau Peduli Bekantan Tanah Laut serta , jajaran pengurus Pokdarwis Panjaratan Kabupaten Tanah Laut.
Desa Panjaratan memiliki potensi wisata alam yang menarik untuk di jelajahi, salah satunya di wilayah ini terdapat satwa endemik yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara yakni Bekantan.
“Sehingga kami mendukung secara penuh wilayah Desa Panjaratan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial, sehingga menjadi daya tarik sendiri dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar” ujar Kepala KPH Tanah Laut.
Untuk menunjang KEE di Desa Panjaratan perlunya tatanan yang teroganisir, yang di dukung dengan adanya kerjasama dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan LSM.
Agar terciptanya sinergi dalam rangka mengelola kelestarian flora dan fauna serta mengembangkan potensi budaya dan pariwisata di wilayah tersebut.
Penetapan Kawasan Panjaratan sudah di tetapkan sejak tahun 2021 dengan SK Bupati TALA Nomor : 188.45/ 1121-KUM/2021.
Dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong kepengurusan secara terstruktur dan definitif terhadap KEE di wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya di Panjaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nantinya dapat dijadikan dasar untuk melakukakan kolaborasi secara aktif dengan Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, BKSDA, serta dinas vertikal lainnya” ujar Kasi KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Ke depannya perlunya dialog secara berkelanjutan dengan dinas vertical terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat agar wilayah KEE dapat bermanfaat dan menghasilkan nilai ekonomis bagi perkembangan perekonomian di Desa Panjaratan.
Dengan adanya tindak lanjut berupa rapat internal untuk merumuskan lembaga pengelola melalui forum kolaboratif KEE Panjaratan. (dishutkalsel/kjc)